TLDR
Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya 2025 pada 17 Maret 2025. Komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya. Penghapusan tunjangan kinerja pada tahun 2020 dan 2021 disebabkan oleh kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19. Pemerintah Indonesia telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada 17 Maret 2025, dengan total pencairan awal sebesar Rp20,8 triliun. Besaran THR tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja. Namun, selama tahun 2020 dan 2021, komponen tunjangan kinerja tidak dibayarkan karena pemerintah fokus pada penanganan Covid-19.Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan 100% sesuai dengan pangkat dan jabatan masing-masing. Untuk guru dan dosen, ada ketentuan khusus mengenai tunjangan yang diterima, tergantung sumber gaji mereka. Selain itu, ada aturan mengenai THR bagi pegawai yang masa kerjanya kurang dari satu bulan sebelum hari raya, serta bagi pensiunan yang juga akan menerima THR berdasarkan komponen pensiun mereka.