TLDR
THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 diberikan kepada 9,4 juta penerima termasuk ASN dan pensiunan. Komponen THR mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat pada gaji. Ada ketentuan khusus bagi ASN, TNI, dan Polri yang tidak berhak menerima THR. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk semua pegawai negeri, termasuk pegawai non-ASN, TNI, Polri, dan pensiunan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai di pusat dan daerah.THR yang diberikan mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Namun, ada beberapa kelompok yang tidak berhak menerima THR, seperti pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada para pegawai dan pensiunan menjelang hari raya.