Harga Minyak Naik Tipis Setelah AS Perketat Sanksi Iran meski Permintaan Lesu
Bisnis
Ekonomi Makro
14 Mar 2025
239 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
Sanksi AS terhadap Iran dapat mempengaruhi pasar minyak global.
Proyeksi permintaan dari IEA menunjukkan adanya surplus pasokan minyak.
Harga minyak WTI dan Brent mengalami fluktuasi yang signifikan akibat faktor geopolitik dan ekonomi.
Minyak mentah mengalami kenaikan harga setelah Amerika Serikat memberlakukan sanksi baru terhadap minyak dan pengiriman Iran. Harga minyak West Texas Intermediate (WTI) naik mendekati Rp 1.12 juta ($67) per barel setelah sebelumnya turun 1,7%. Sanksi ini ditujukan kepada menteri minyak Iran dan beberapa perusahaan serta kapal yang terlibat dalam pengangkutan minyak.
Namun, penurunan harga minyak sebelumnya disebabkan oleh laporan dari Badan Energi Internasional (IEA) yang memperkirakan surplus pasokan minyak akan semakin dalam karena perang dagang yang meningkat dan OPEC+ yang meningkatkan produksi. Penurunan ini membuat WTI berada di jalur untuk mengalami kerugian mingguan kedelapan, yang merupakan rentang terpanjang sejak Agustus 2015.
Analisis Ahli
Fatih Birol (Kepala IEA)
Surplus pasokan minyak dipicu oleh ketegangan perdagangan global yang melemahkan permintaan dan peningkatan produksi OPEC+. Situasi ini menjadi tantangan besar bagi stabilitas pasar energi dunia.