Courtesy of CoinDesk
Dewan Perwakilan Rakyat Pennsylvania baru saja meloloskan undang-undang bipartisan yang bertujuan untuk memberikan kejelasan regulasi mengenai aset digital menjelang pemilihan bulan November. Undang-undang yang dikenal sebagai RUU Hak Bitcoin ini mendapat dukungan besar, dengan 176 suara setuju dan 26 suara menolak. RUU ini mengatur hak warga untuk menyimpan aset digital sendiri, penggunaan bitcoin sebagai metode pembayaran, serta pedoman untuk mengenakan pajak pada transaksi bitcoin.
Pennsylvania adalah negara bagian penting bagi kedua partai, dengan sekitar 12% dari 13 juta penduduknya memiliki cryptocurrency. RUU ini dikembangkan dengan bantuan kelompok advokasi bitcoin, Satoshi Action Fund, dan mencerminkan tren yang berkembang di negara bagian lain yang berusaha membuat kerangka regulasi untuk industri crypto. Setelah pemilihan, RUU ini akan dilanjutkan ke Senat Pennsylvania yang dipimpin oleh Partai Republik. Satoshi Action Fund juga terlibat dalam upaya legislatif serupa di 20 negara bagian lain, dengan beberapa undang-undang sudah disahkan di negara bagian seperti Oklahoma dan Louisiana.