Courtesy of YahooFinance
Asuransi jiwa dapat digunakan oleh orang-orang kaya untuk menghindari pajak warisan dan pajak penghasilan. Salah satu cara yang dikenal adalah asuransi jiwa penempatan pribadi (PPLI), yang memungkinkan mereka untuk mewariskan aset seperti saham dan kapal pesiar kepada ahli waris tanpa dikenakan pajak warisan. Meskipun PPLI legal saat ini, ada rencana undang-undang yang dapat mengubah statusnya dan menghilangkan manfaat pajak tersebut. Senator Ron Wyden mengusulkan agar PPLI diperlakukan sebagai dana investasi, yang akan membuat pajak dikenakan pada keuntungan yang diperoleh.
PPLI biasanya digunakan oleh orang-orang yang memiliki aset sangat besar, dan untuk membuatnya efektif, mereka perlu memiliki setidaknya Rp 164.45 miliar ($10 juta) dalam aset. Namun, ada beberapa batasan, seperti kurangnya kontrol atas keputusan investasi dan kebutuhan untuk melibatkan banyak profesional dalam pengelolaannya. Jika undang-undang baru disahkan, pemegang polis PPLI akan memiliki waktu 180 hari untuk mengubah aset mereka, dan perusahaan asuransi harus melaporkan semua kontrak PPLI untuk menghindari denda.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa itu PPLI dan bagaimana cara kerjanya?A
PPLI adalah asuransi jiwa yang dirancang untuk menghindari pajak warisan dan pajak penghasilan bagi orang kaya dengan cara menyimpan aset dalam trust.Q
Siapa yang diuntungkan dari penggunaan PPLI?A
Orang kaya, terutama yang memiliki aset lebih dari $10 juta, diuntungkan dari penggunaan PPLI karena dapat menghindari pajak yang signifikan.Q
Apa yang diusulkan oleh Ron Wyden terkait PPLI?A
Ron Wyden mengusulkan RUU untuk mengklasifikasikan PPLI sebagai kontrak penempatan pribadi, yang akan menghilangkan manfaat pajak yang ada.Q
Mengapa PPLI dianggap sebagai taktik penghindaran pajak?A
PPLI dianggap sebagai taktik penghindaran pajak karena memungkinkan individu kaya untuk menyimpan aset tanpa dikenakan pajak warisan.Q
Apa dampak dari legislasi yang diusulkan terhadap pemegang polis PPLI?A
Legislasi yang diusulkan dapat mempengaruhi pemegang polis PPLI dengan mengenakan pajak pada keuntungan yang terakumulasi dan manfaat kematian.