Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengacara Korban Terorisme Korea Utara Menggugat Aset Kripto Rp1 Triliun Yang Dibekukan

Finansial
Mata Uang Kripto
News Publisher
06 Mei 2026
1255 dibaca
1 menit
Pengacara Korban Terorisme Korea Utara Menggugat Aset Kripto Rp1 Triliun Yang Dibekukan

TLDR

Eksploitasi rsETH di Aave dianggap sebagai penipuan, bukan pencurian.
TRIA dapat berperan penting dalam kasus hukum terkait aset yang dibekukan.
Aave tidak memiliki kontrol atas aset pengguna, yang mempengaruhi status hukum dalam sengketa ini.
Pengacara para korban terorisme dari Korea Utara mengubah strategi hukum dengan menyatakan bahwa eksploitasi token rsETH di Aave bukanlah pencurian, melainkan penipuan. Klaim tersebut diajukan dalam dokumen hukum di pengadilan distrik Southern New York. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan pembekuan aset senilai 71 juta dolar AS yang terkait dengan exploit tersebut.Eksploitasi tersebut terjadi melalui serangan yang menyebabkan kerugian sekitar 230 juta dolar AS di protokol pinjaman desentralisasi Aave, dengan token rsETH yang tidak berharga digunakan sebagai jaminan untuk meminjam ether asli. Penyitaan aset sebesar 71 juta dolar AS dilakukan oleh pengembang jaringan Arbitrum agar tidak diuangkan oleh pelaku yang diduga berafiliasi dengan grup Lazarus Korea Utara.Pengacara mengandalkan Undang-undang Risiko Asuransi Terorisme (TRIA) agar korban dapat mengeksekusi aset yang terkait dengan negara sponsor terorisme. Aave dipertanyakan hak hukum untuk menentang pembekuan akibat ketidakjelasan kepemilikan atas aset pengguna. Dana pemulihan DeFi United yang terlibat sudah mengumpulkan dana jauh melampaui nilai aset yang disengketakan, dan sidang pengadilan dijadwalkan pada 6 Mei.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.