Pengumpulan KTP dan Foto Wajah di Gedung Dinilai Langgar Privasi dan UU Data Pribadi
Teknologi
Keamanan Siber
27 Apr 2026
177 dibaca
1 menit

AI summary
Pengumpulan data pribadi di gedung perkantoran sering melanggar prinsip perlindungan data.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia memberikan hak kepada warga negara untuk melindungi data mereka.
Pengelola gedung harus mencari cara yang lebih aman dan tidak membatasi akses masyarakat.
Experts Analysis
Editorial Note
Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan adalah risiko besar yang menunjukkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengelola gedung terhadap UU Pelindungan Data Pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan data yang jauh lebih luas di masa depan.

