Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengumpulan KTP dan Foto Wajah di Gedung Dinilai Langgar Privasi dan UU Data Pribadi

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
27 Apr 2026
177 dibaca
1 menit
Pengumpulan KTP dan Foto Wajah di Gedung Dinilai Langgar Privasi dan UU Data Pribadi

AI summary

Pengumpulan data pribadi di gedung perkantoran sering melanggar prinsip perlindungan data.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi di Indonesia memberikan hak kepada warga negara untuk melindungi data mereka.
Pengelola gedung harus mencari cara yang lebih aman dan tidak membatasi akses masyarakat.
Pengumpulan data KTP dan foto wajah saat memasuki gedung perkantoran sering dilakukan sebagai prosedur keamanan. Namun, tindakan ini dianggap melanggar aturan perlindungan data pribadi karena data yang dikumpulkan tidak relevan dengan tujuan pengambilan data tersebut dan berisiko disalahgunakan.Menurut Peneliti ELSAM Parasurama Pamungkas, pengumpulan data semacam itu tidak sesuai prinsip perlindungan data pribadi dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Indonesia sudah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi sejak 2022, tapi implementasinya terhambat akibat belum terbentuknya badan pengawas yang diwajibkan oleh UU tersebut.Pakar Keamanan Siber Alfons Tanujaya menjelaskan bahwa KTP dan foto selfie tidak diakui sebagai alat identifikasi resmi menurut Dukcapil. Pengelola gedung harus menggunakan cara lain yang lebih aman dan tidak membatasi akses masyarakat agar privasi dan keamanan data pribadi tetap terjaga.

Experts Analysis

Parasurama Pamungkas
Pengumpulan data yang tidak relevan adalah ketidakpatuhan terhadap prinsip pelindungan data pribadi yang harus dihindari oleh pengelola gedung agar privasi masyarakat terlindungi.
Alfons Tanujaya
Foto selfie dan KTP tidak diakui secara resmi untuk identifikasi oleh Dukcapil dan keamanan data sangat bergantung pada cara pengelolaan dan penyimpanannya.
Editorial Note
Pengumpulan data pribadi yang tidak relevan adalah risiko besar yang menunjukkan lemahnya kesadaran dan kepatuhan pengelola gedung terhadap UU Pelindungan Data Pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, praktik ini bisa menjadi pintu masuk penyalahgunaan data yang jauh lebih luas di masa depan.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.