TLDR
Coretax Mobile memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT tahunan. Dokumen penting seperti bukti potong harus disiapkan untuk memastikan akurasi data. Penghasilan suami istri yang bergabung NPWP dapat dilaporkan melalui aplikasi dengan beberapa penyesuaian. Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan aplikasi Coretax Mobile yang memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara digital selain melalui situs resmi Coretax DJP. Aplikasi ini khusus diperuntukkan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari satu pemberi kerja dan status SPT nihil.Wajib pajak harus menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong, data tanggungan keluarga, dan daftar harta utang saat mengisi SPT di aplikasi. Data identitas dan keluarga tidak bisa diedit langsung di aplikasi, harus melalui situs Coretax DJP dan menunggu proses sinkronisasi.Pelaporan melalui aplikasi memudahkan wajib pajak namun pembetulan atau pelaporan status lebih bayar atau kurang bayar tetap harus dilakukan lewat situs Coretax DJP. Pemerintah juga memberikan prosedur perubahan data keluarga serta panduan khusus untuk NPWP suami istri yang digabung.