Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Media Sosial Demi Perlindungan
Teknologi
Keamanan Siber
31 Mar 2026
101 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial untuk melindungi mereka dari konten berbahaya.
Beberapa platform media sosial menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi peraturan baru, sementara yang lain belum mematuhi.
Perlindungan anak di dunia digital tetap menjadi fokus utama dalam kebijakan pemerintah.
Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 sebagai upaya melindungi mereka dari konten berbahaya seperti pornografi dan cyberbullying. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas.
Beberapa platform media sosial memberikan respons berbeda: X dan Bigo Live sudah kooperatif penuh memperbarui batas usia pengguna, TikTok dan Roblox mulai melakukan penyesuaian kebijakan, sementara Instagram, Threads, Facebook, dan YouTube belum sepenuhnya mematuhi aturan. Pemerintah siap memberi sanksi kepada platform yang tidak patuh.
Kebijakan ini signifikan untuk melindungi anak-anak dari risiko digital. Jika implementasi dan penegakan berjalan efektif, akan ada perubahan besar dalam cara anak mengakses media sosial, dan diharapkan muncul platform yang lebih aman bagi pengguna muda.
Analisis Ahli
Kominfo Expert
Peraturan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan anak secara digital di Indonesia dan bisa menjadi contoh bagi negara lain dalam menerapkan regulasi serupa.Digital Safety Specialist
Penegakan aturan soal batas usia di platform media sosial bisa memperkecil risiko korban cyberbullying dan paparan konten negatif, namun harus diiringi edukasi digital kepada anak dan orang tua.

