Pentingnya Regulasi dan Bonus Hari Raya untuk Driver Ojek Online di Indonesia
Finansial
Kebijakan Fiskal
17 Mar 2026
226 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pekerja gig seperti driver ojol mulai mendapatkan pengakuan melalui Bonus Hari Raya.
Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi untuk pekerja gig worker di Indonesia.
Fleksibilitas pekerjaan sebagai driver ojol menarik banyak orang dari berbagai kalangan.
Dalam dua tahun terakhir, driver ojek online dan kurir online mulai menerima Bonus Hari Raya dari platform masing-masing. Pemerintah Indonesia masih belum memiliki regulasi khusus bagi pekerja gig worker sehingga bonus ini tidak merata. Kini, Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun aturan untuk mengatur pekerja gig secara menyeluruh.
Jumlah driver ojol yang mendapat BHR tahun ini mencapai sekitar 850 ribu dengan total bonus Rp 220 miliar, naik dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan Gojek dan Grab masing-masing memiliki 400 ribu mitra yang mendapat bonus dan Maxim naik dari 1.000 menjadi 51 ribu mitra. Fleksibilitas pekerjaan menjadi alasan banyak kalangan memilih jadi ojol.
Pekerjaan ojol membantu masyarakat menghindari macet dan memenuhi kebutuhan sehari-hari secara mudah dan online. Regulasi yang sedang disusun akan memberikan perlindungan hukum dan hak kepada pekerja gig worker secara lebih menyeluruh. Ini penting supaya lebih banyak pekerja yang terlindungi dan mendapat hak seperti THR di masa depan.
Analisis Ahli
Indah Anggoro Putri
Kami sedang menyusun regulasi komprehensif untuk pekerja platform digital agar hak mereka terlindungi secara maksimal.Airlangga Hartarto
Pemberian bonus hari raya kepada driver ojol ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi pekerja gig worker dalam perekonomian digital.

