Pemerintah Berikan Bonus Lebaran Rp 220 Miliar Untuk Pengemudi Ojek Online
Finansial
Kebijakan Fiskal
03 Mar 2026
1226 dibaca
1 menit

TLDR
Pemerintah menyediakan Rp 220 miliar sebagai bonus hari raya untuk pengemudi ojek online.
BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari.
Besar BHR bervariasi tergantung pada pendapatan bersih dan status pengemudi.



