Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pemerintah Berikan Bonus Lebaran Rp 220 Miliar Untuk Pengemudi Ojek Online

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
03 Mar 2026
1226 dibaca
1 menit
Pemerintah Berikan Bonus Lebaran Rp 220 Miliar Untuk Pengemudi Ojek Online

TLDR

Pemerintah menyediakan Rp 220 miliar sebagai bonus hari raya untuk pengemudi ojek online.
BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dan harus dibayarkan paling lambat 7 hari.
Besar BHR bervariasi tergantung pada pendapatan bersih dan status pengemudi.
Pemerintah Indonesia mengumumkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 220 miliar untuk pengemudi ojek online pada Lebaran Idulfitri 2026. Bonus ini akan diberikan kepada sekitar 850.000 mitra ojol di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi selama momen Lebaran.Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat 7 hari, bahkan diimbau agar lebih cepat. Besaran bonus diberikan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa nilai BHR berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 500.000 tergantung status dan jenis kendaraan pengemudi.Kebijakan ini penting untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja informal yang pendapatannya tidak tetap. Pembayaran BHR diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pengemudi ojol. Pemerintah serta aplikator diimbau untuk segera menyalurkan bonus sehingga manfaatnya tepat sasaran dan memberikan dampak positif di sektor transportasi online.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.