AI summary
Pemerintah berupaya memberikan THR bagi pekerja ojek online dan kurir online sebagai bentuk apresiasi. Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan maksimal 20% dari penghasilan bulanan dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Diskusi antara pemerintah dan platform digital berlangsung selama empat bulan untuk mencapai kesepakatan mengenai kebijakan ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar baik tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online tahun ini. Pemerintah sudah berdiskusi dengan perusahaan platform digital seperti Gojek dan Grab dan mendapat respons positif serta komitmen dari mereka.Namun, skema maupun rincian pemberian THR atau BHR ini belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah berharap skema yang akan disusun nantinya bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.Pada tahun-tahun sebelumnya, pekerja ojol dan kurir online tidak termasuk dalam skema THR resmi, sehingga pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya pada tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi meski mereka statusnya sebagai mitra, bukan pekerja formal.Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, disesuaikan dengan kinerja dan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi. Pembayaran BHR juga ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.Pemerintah berharap mekanisme pencairan bonus ini dapat berjalan lancar agar bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja platform digital dan menambah kesejahteraan mereka secara signifikan.
Pemberian THR/BHR kepada pekerja ojol dan kurir online adalah langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan kesejahteraan antara pekerja formal dan non-formal. Namun, implementasi dan pengawasannya harus ketat agar manfaat ini benar-benar dirasakan oleh pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas kerja mereka.