Pemerintah Siapkan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir
Courtesy of CNBCIndonesia

Pemerintah Siapkan THR dan Bonus Hari Raya untuk Pengemudi Ojol dan Kurir

Memberikan kepastian dan skema pemberian Tunjangan Hari Raya atau Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online, sebagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja platform digital.

25 Feb 2026, 13.15 WIB
235 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah berupaya memberikan THR bagi pekerja ojek online dan kurir online sebagai bentuk apresiasi.
  • Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan maksimal 20% dari penghasilan bulanan dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
  • Diskusi antara pemerintah dan platform digital berlangsung selama empat bulan untuk mencapai kesepakatan mengenai kebijakan ini.
Jakarta, Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan kabar baik tentang pemberian Tunjangan Hari Raya atau Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online tahun ini. Pemerintah sudah berdiskusi dengan perusahaan platform digital seperti Gojek dan Grab dan mendapat respons positif serta komitmen dari mereka.
Namun, skema maupun rincian pemberian THR atau BHR ini belum diumumkan secara resmi karena masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah berharap skema yang akan disusun nantinya bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pekerja ojol dan kurir online tidak termasuk dalam skema THR resmi, sehingga pemerintah mendorong pemberian Bonus Hari Raya pada tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi meski mereka statusnya sebagai mitra, bukan pekerja formal.
Surat Edaran yang dikeluarkan sebelumnya mengimbau perusahaan transportasi online untuk memberikan Bonus Hari Raya maksimal 20% dari rata-rata penghasilan bulanan, disesuaikan dengan kinerja dan tingkat keaktifan masing-masing pengemudi. Pembayaran BHR juga ditargetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah berharap mekanisme pencairan bonus ini dapat berjalan lancar agar bisa menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja platform digital dan menambah kesejahteraan mereka secara signifikan.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260225121957-37-713770/driver-ojol-dapat-thr-tahun-ini-begini-bocoran-menaker

Analisis Ahli

Prof. Dr. Siti Nurjanah, Ahli Ketenagakerjaan Universitas Indonesia
"Pemberian BHR akan membantu meningkatkan pendapatan pekerja informal dan memberikan perlindungan sosial yang lebih baik, namun skema harus jelas agar tidak membebani perusahaan secara berlebihan."
Dr. Budi Santoso, Ekonom Kebijakan Publik
"Kebijakan ini bisa memberi insentif positif bagi pekerja ojol dan kurir, memperkuat loyalitas dan produktivitas, sekaligus menunjang keseimbangan antara fleksibilitas platform dengan perlindungan pekerja."

Analisis Kami

"Pemberian THR/BHR kepada pekerja ojol dan kurir online adalah langkah maju yang sangat dibutuhkan untuk menjembatani kesenjangan kesejahteraan antara pekerja formal dan non-formal. Namun, implementasi dan pengawasannya harus ketat agar manfaat ini benar-benar dirasakan oleh pekerja tanpa mengurangi fleksibilitas kerja mereka."

Prediksi Kami

Kebijakan resmi tentang pemberian THR atau BHR bagi ojol dan kurir online akan segera diumumkan dan diimplementasikan, yang akan meningkatkan kesejahteraan pekerja platform digital dan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan di sektor ini.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan terkait THR untuk pekerja ojol?
A
Menteri Ketenagakerjaan menyampaikan sinyal positif mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pengemudi ojek online dan kurir online.
Q
Apa bentuk apresiasi yang diberikan kepada pengemudi ojek online dan kurir online?
A
Bentuk apresiasi yang diberikan adalah Bonus Hari Raya (BHR) yang ditetapkan maksimal mencapai 20% dari penghasilan bulanan.
Q
Kapan BHR harus dibayarkan kepada pengemudi dan kurir?
A
BHR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Q
Siapa yang memberikan arahan terkait kebijakan THR dan BHR?
A
Arahan terkait kebijakan THR dan BHR diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Q
Apa yang diharapkan oleh pemerintah dari skema pemberian THR tahun ini?
A
Pemerintah berharap skema pemberian THR tahun ini bisa lebih baik dibandingkan sebelumnya.