Pemerintah Siapkan THR Dan Bonus Hari Raya Untuk Pengemudi Ojol Dan Kurir
Finansial
Kebijakan Fiskal
25 Feb 2026
1036 dibaca
1 menit

TLDR
Pemerintah berupaya memberikan THR bagi pekerja ojek online dan kurir online sebagai bentuk apresiasi.
Bonus Hari Raya (BHR) ditetapkan maksimal 20% dari penghasilan bulanan dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri.
Diskusi antara pemerintah dan platform digital berlangsung selama empat bulan untuk mencapai kesepakatan mengenai kebijakan ini.


