
Courtesy of CNBCIndonesia
Hak Pekerja Dilindungi, PHK karena Tolak Makan Kantor Dinilai Ilegal
Memberikan pemahaman bahwa kegiatan seperti makan malam kantor bersifat sukarela dan pegawai tidak boleh dipaksa atau dijatuhi sanksi hanya karena menolak ikut serta, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi hak-hak pekerja.
03 Feb 2026, 12.35 WIB
220 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Penolakan untuk mengikuti kegiatan sukarela tidak dapat dijadikan alasan untuk pemecatan.
- Perusahaan harus memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemecatan.
- Hak pekerja untuk menolak kegiatan yang tidak bersifat wajib dilindungi oleh hukum.
Shenzhen, China - Seorang pegawai di perusahaan China menolak ikut makan malam kantor tahunan karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Pegawai menganggap acara tersebut tidak wajib, sehingga memilih tidak hadir demi menyelesaikan tugas pekerjaannya.
Manajemen perusahaan menafsirkan penolakan tersebut sebagai sikap tidak menghormati dan pembangkangan terhadap perintah atasan. Keesokan harinya, perusahaan langsung memberi surat pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada pegawai tersebut.
Pegawai merasa diperlakukan tidak adil dan memilih mengajukan gugatan melalui proses arbitrase ketenagakerjaan. Proses hukum ini berjalan panjang hingga akhirnya pengadilan menyatakan PHK tersebut melanggar hukum.
Hakim berpendapat bahwa perusahaan tidak berhak memecat pegawai hanya karena menolak ikut kegiatan yang sifatnya sukarela, bukan kewajiban formal kerja. Perusahaan pun diperintahkan membayar kompensasi kepada mantan pegawai tersebut.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260203103933-37-707670/karyawan-dipecat-karena-tak-ikut-acara-makan-makan-kantor
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260203103933-37-707670/karyawan-dipecat-karena-tak-ikut-acara-makan-makan-kantor
Analisis Ahli
Ahli Hukum Ketenagakerjaan
"Putusan ini penting untuk menetapkan batasan yang jelas antara kewajiban kerja dan aktivitas sosial perusahaan, sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap pekerja agar tidak terancam kehilangan pekerjaan akibat penolakan kegiatan yang tidak wajib."
Analisis Kami
"Perusahaan mengabaikan hak dasar pegawai untuk menolak kegiatan di luar jam kerja tanpa konsekuensi serius, yang menunjukkan kurangnya pemahaman manajemen tentang hak pekerja dan keseimbangan kerja-hidup. Keputusan pengadilan ini mengirim sinyal kuat bahwa pekerja tidak boleh dipaksa dalam aktivitas sosial yang tidak wajib, dan perusahaan harus merevisi kebijakan internal mereka."
Prediksi Kami
Kasus ini dapat menjadi preseden hukum yang mendorong perusahaan-perusahaan lain di China untuk lebih menghormati hak pekerja dalam hal kegiatan sukarela, serta memperkuat perlindungan hukum bagi pegawai yang menolak kegiatan di luar kewajiban kerja.





