TLDR
Perjanjian Lautan Tinggi memberikan kerangka hukum untuk melindungi keanekaragaman hayati di laut internasional. Kawasan Lindung Laut dapat membantu memulihkan populasi ikan dan ekosistem laut yang terancam. Pentingnya kolaborasi internasional dalam mengimplementasikan perjanjian untuk mencapai tujuan perlindungan laut. Lautan internasional selama ini menjadi wilayah yang sulit diatur sehingga banyak eksploitasi sumber daya yang merusak ekosistem. Pada tanggal 17 Januari 2026, Perjanjian Laut Lepas atau High Seas Treaty mulai berlaku sebagai kerangka hukum internasional pertama untuk melindungi wilayah laut yang tidak berada di bawah yurisdiksi satu negara pun. Perjanjian ini menandai langkah besar setelah puluhan tahun negosiasi dan advocacy global.Salah satu fokus utama perjanjian ini adalah pembentukan Marine Protected Areas (MPA) atau kawasan lindung laut di perairan internasional. Kawasan ini memungkinkan ekosistem laut bekerja tanpa tekanan manusia yang berlebihan, membantu pemulihan populasi ikan, terumbu karang, dan predator puncak seperti hiu dan tuna. Kawasan lindung ini juga dapat meningkatkan hasil tangkapan di sekitarnya melalui efek tumpahan atau spillover.Selain zona konservasi, perjanjian mengatur penahanan dampak lingkungan dari berbagai aktivitas industri di laut internasional seperti penangkapan ikan besar, pemasangan kabel bawah laut, dan ekstraksi sumber daya. Penilaian dampak lingkungan yang transparan dan berbasis ilmu pengetahuan wajib dilakukan agar kerusakan ekosistem bisa diminimalisir. Negara-negara juga harus berbagi data dan bekerjasama dengan para ahli serta masyarakat sipil.Perjanjian ini juga mengatur sumber daya genetik laut yang berpotensi besar untuk pengembangan obat dan bioteknologi. Sebelumnya, negara atau perusahaan kuat bisa mengeksploitasi tanpa berbagi keuntungan dengan negara lain. Kini, manfaat yang diperoleh harus dibagi secara adil dan setara, sehingga semua negara bisa mendapat akses dan berkontribusi pada penelitian dan pemanfaatan sumber daya tersebut.Lebih dari 80 negara sudah meratifikasi perjanjian ini dan konferensi para pihak pertama akan digelar tahun ini untuk menentukan aturan pelaksanaan. Keberhasilan perjanjian ini akan sangat bergantung pada pengawasan, kepatuhan, dan kolaborasi internasional, agar target perlindungan 30% laut dunia pada tahun 2030 bisa tercapai dan ekosistem laut tetap lestari untuk generasi mendatang.