25 Platform Digital Di Indonesia Terancam Suspend Karena Belum Daftar PSE
Teknologi
Keamanan Siber
19 Nov 2025
1495 dibaca
1 menit

TLDR
Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Kominfo memberikan waktu dua minggu bagi platform untuk mendaftar setelah peringatan.
Sanksi dapat berupa suspend layanan jika platform tidak mematuhi peraturan.



