25 Platform Digital di Indonesia Terancam Suspend karena Belum Daftar PSE
Teknologi
Keamanan Siber
19 Nov 2025
168 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform yang beroperasi di Indonesia.
Kementerian Kominfo memberikan waktu dua minggu bagi platform untuk mendaftar setelah peringatan.
Sanksi dapat berupa suspend layanan jika platform tidak mematuhi peraturan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa ada 25 platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku. Pendaftaran ini penting untuk memastikan semua layanan digital mematuhi hukum di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, semua platform domestik maupun asing wajib terdaftar sebagai PSE. Mereka yang belum mendaftar akan melalui proses peringatan, mulai dari surat teguran tingkatan 1, 2, hingga 3.
Jika platform tetap tidak mendaftar setelah peringatan, Kementerian Kominfo berhak melakukan suspend atau menghentikan akses layanan mereka di Indonesia. Suspend ini bukan pencabutan izin, melainkan penangguhan sampai pemenuhan aturan dilakukan.
Beberapa nama besar yang belum mendaftar ialah Cloudflare, Dropbox, dan chatbot ChatGPT. Mereka kini diberikan waktu sekitar dua minggu sejak pengumuman untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mengatur ekosistem digital agar lebih aman dan terkontrol di Indonesia. Pemutusan akses sebagai sanksi bertujuan agar platform digital mematuhi aturan lokal demi perlindungan data dan kepentingan pengguna.
Analisis Ahli
Francisco Santoso (Ahli Kebijakan Digital)
Langkah pemerintah ini adalah cara baik untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia dan memastikan keamanan data pengguna. Namun, proses sosialisasi harus dilakukan secara seimbang agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat digital.

