25 Platform Digital di Indonesia Terancam Suspend karena Belum Daftar PSE
Courtesy of CNBCIndonesia

25 Platform Digital di Indonesia Terancam Suspend karena Belum Daftar PSE

Menginformasikan pemberitahuan yang diberikan kepada 25 platform digital yang belum mendaftar sebagai PSE dan tahapan sanksi jika mereka tidak mendaftar sesuai dengan peraturan pemerintah.

19 Nov 2025, 19.36 WIB
138 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform yang beroperasi di Indonesia.
  • Kementerian Kominfo memberikan waktu dua minggu bagi platform untuk mendaftar setelah peringatan.
  • Sanksi dapat berupa suspend layanan jika platform tidak mematuhi peraturan.
Jakarta, Indonesia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan bahwa ada 25 platform digital yang belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan yang berlaku. Pendaftaran ini penting untuk memastikan semua layanan digital mematuhi hukum di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, semua platform domestik maupun asing wajib terdaftar sebagai PSE. Mereka yang belum mendaftar akan melalui proses peringatan, mulai dari surat teguran tingkatan 1, 2, hingga 3.
Jika platform tetap tidak mendaftar setelah peringatan, Kementerian Kominfo berhak melakukan suspend atau menghentikan akses layanan mereka di Indonesia. Suspend ini bukan pencabutan izin, melainkan penangguhan sampai pemenuhan aturan dilakukan.
Beberapa nama besar yang belum mendaftar ialah Cloudflare, Dropbox, dan chatbot ChatGPT. Mereka kini diberikan waktu sekitar dua minggu sejak pengumuman untuk segera mendaftar dan memenuhi persyaratan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin serius mengatur ekosistem digital agar lebih aman dan terkontrol di Indonesia. Pemutusan akses sebagai sanksi bertujuan agar platform digital mematuhi aturan lokal demi perlindungan data dan kepentingan pengguna.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251119193039-37-686774/komdigi-tegur-surati-25-platform-digital-ada-induk-chatgpt-dropbox

Analisis Ahli

Francisco Santoso (Ahli Kebijakan Digital)
"Langkah pemerintah ini adalah cara baik untuk memperkuat kedaulatan digital Indonesia dan memastikan keamanan data pengguna. Namun, proses sosialisasi harus dilakukan secara seimbang agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat digital."

Analisis Kami

"Kebijakan pendaftaran ini penting untuk memastikan platform digital bertanggung jawab atas operasinya di Indonesia dan mematuhi peraturan lokal, namun mekanisme suspend yang dilakukan dapat mengganggu pengalaman pengguna jika tidak diiringi komunikasi yang jelas. Selain itu, proses penegakan yang ketat juga menunjukkan sikap tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional dari platform asing yang belum kooperatif."

Prediksi Kami

Dalam waktu dekat, beberapa platform besar yang belum mendaftar kemungkinan akan mengalami pemutusan akses layanan di Indonesia sampai mereka memenuhi persyaratan pendaftaran PSE.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang terjadi kepada 25 platform PSE yang belum mendaftar?
A
Mereka diberikan pemberitahuan dan akan mendapatkan surat teguran resmi.
Q
Siapa yang memberikan penjelasan mengenai teguran kepada PSE?
A
Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Kominfo.
Q
Apa sanksi yang akan dikenakan kepada PSE yang tidak mendaftar?
A
Mereka akan dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan layanan.
Q
Sebutkan beberapa nama platform yang belum terdaftar!
A
Cloudflare, Dropbox, dan ChatGPT.
Q
Dalam peraturan apa kewajiban pendaftaran PSE diatur?
A
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.