Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

25 Platform Digital Terkenal Belum Daftar PSE, Terancam Putus Akses Di Indonesia

Teknologi
Keamanan Siber
News Publisher
18 Nov 2025
1309 dibaca
2 menit
25 Platform Digital Terkenal Belum Daftar PSE, Terancam Putus Akses Di Indonesia

TLDR

Pendaftaran PSE wajib dilakukan oleh semua platform yang beroperasi di Indonesia.
Platform yang tidak mendaftar akan menghadapi sanksi, termasuk pemutusan akses.
Kementerian Komunikasi dan Digital berupaya menjaga keamanan dan keteraturan dalam ekosistem digital.
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia telah mengumumkan bahwa ada 25 platform digital, termasuk beberapa yang sangat populer seperti ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox, yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai aturan terbaru. Peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan menjamin keamanan sistem digital yang beroperasi di Indonesia.Pendaftaran PSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform yang beroperasi di Indonesia, baik domestik maupun asing, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum mulai beroperasi. Hal ini penting agar platform-platform tersebut bisa diawasi dan diatur demi keamanan pengguna.Kementerian Komunikasi dan Digital sudah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada platform-platform yang belum mendaftar agar segera melengkapi proses pendaftaran. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh layanan digital yang tersedia di Indonesia sesuai dengan standar keamanan dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah.Jika platform-platform tersebut tetap tidak mendaftar setelah mendapat pemberitahuan, mereka akan dikenai sanksi administratif yang paling berat sampai layanan mereka bisa diputus aksesnya di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan melindungi pengguna internet di tanah air dari risiko keamanan data dan layanan ilegal.Sejumlah platform besar seperti Cloudflare, OpenAI, Accor, dan Wikimedia Foundation juga termasuk dalam daftar tersebut. Pemerintah menegaskan pentingnya pendaftaran ini untuk menjaga ketertiban serta akuntabilitas layanan digital demi menciptakan ekosistem digital yang aman dan teratur di Indonesia.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.