Kominfo Blokir Zangi Karena Belum Daftar Resmi, Ini Dampaknya
Courtesy of CNBCIndonesia

Kominfo Blokir Zangi Karena Belum Daftar Resmi, Ini Dampaknya

Memberikan informasi bahwa aplikasi Zangi diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai bagian dari penegakan regulasi demi menjaga keamanan dan tata kelola ruang digital di Indonesia.

21 Okt 2025, 11.11 WIB
246 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Pemerintah Indonesia menegakkan regulasi untuk melindungi keamanan digital masyarakat.
  • Zangi diblokir karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, meskipun layanan masih dapat diakses.
  • Ammar Zoni terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan aplikasi Zangi, yang memicu perhatian pemerintah.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia memblokir aplikasi dan situs Zangi karena aplikasi ini belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat yang diwajibkan oleh pemerintah. Pemblokiran dilakukan untuk memastikan semua platform digital yang beroperasi di Indonesia harus patuh dengan aturan pendaftaran resmi agar tercipta ruang digital yang aman.
Aplikasi Zangi sempat dikenal karena digunakan oleh mantan artis Ammar Zoni dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Kasus ini menjadi sorotan, sehingga Komdigi turut menindak aplikasi tersebut dengan alasan kurangnya kepatuhan terhadap aturan pendaftaran PSE.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap platform digital yang menyelenggarakan sistem elektronik di Indonesia wajib melakukan pendaftaran dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Bagi PSE yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif termasuk pemutusan akses seperti yang dialami oleh Zangi.
Pihak Komdigi menegaskan bahwa pemutusan akses Zangi bukan tindakan pembatasan kebebasan, melainkan langkah penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan tata kelola digital sehingga pengguna layanan digital di Indonesia terlindungi dengan baik. Komdigi juga mengimbau semua penyelenggara PSE untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem OSS.
Zangi sendiri adalah aplikasi pesan instan yang unik karena tidak memerlukan nomor ponsel atau berbagi kontak pribadi untuk menggunakan layanan. Aplikasi ini mengklaim menggunakan enkripsi tingkat militer dan tidak menyimpan data pengguna di server mereka, melainkan hanya di perangkat pengguna, serta menawarkan fitur dengan penggunaan data internet yang rendah.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251021110616-37-677798/aplikasi-ammar-zoni-jual-narkoba-ini-alasan-zangi-diblokir-komdigi

Analisis Ahli

Alex Abad
"Penegakan regulasi PSE memang penting untuk memastikan keamanan data dan ruang digital, tapi pemerintah perlu memperjelas mekanisme pendaftaran agar tidak menghambat pertumbuhan startup dan inovasi teknologi."

Analisis Kami

"Pemblokiran Zangi adalah langkah tegas pemerintah yang memang diperlukan untuk menegakkan aturan digital demi keamanan nasional. Namun, regulasi ini harus diimbangi dengan pendekatan edukasi kepada pengembang aplikasi agar tidak menghambat inovasi teknologi di Indonesia."

Prediksi Kami

Ke depannya, semakin banyak aplikasi dan platform digital yang akan melakukan pendaftaran resmi sebagai PSE di Indonesia untuk menghindari pemblokiran dan demi menjamin keamanan digital bagi pengguna.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa alasan pemblokiran aplikasi Zangi oleh Komdigi?
A
Pemblokiran aplikasi Zangi dilakukan karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
Q
Apa yang dimaksud dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat?
A
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat adalah platform yang menyediakan layanan digital dan wajib mendaftar untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Q
Siapa Ammar Zoni dan apa hubungannya dengan Zangi?
A
Ammar Zoni adalah mantan artis yang diketahui menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksi peredaran narkoba.
Q
Bagaimana cara Zangi menjaga keamanan data pengguna?
A
Zangi menggunakan enkripsi tingkat militer untuk menjaga keamanan data pengguna, dan tidak menyimpan data pengguna di server mereka.
Q
Apa yang harus dilakukan oleh PSE Privat yang belum terdaftar?
A
PSE Privat yang belum terdaftar diimbau untuk melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).