TLDR
Sengketa paten antara Apple dan Masimo terus berlanjut dengan penyelidikan baru oleh ITC. Apple Watch mengalami larangan impor sebelumnya karena pelanggaran paten yang ditemukan oleh ITC. Masimo menuduh Apple mencuri inovasi mereka dan menggugat perusahaan tersebut di beberapa pengadilan. Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) tengah melakukan penyelidikan baru terhadap impor Apple Watch terbaru. Penyelidikan ini fokus pada dugaan pelanggaran paten teknologi pengukuran oksigen darah milik perusahaan teknologi medis Masimo.Sebelumnya, ITC pernah memblokir impor Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 setelah menemukan pelanggaran paten Masimo. Apple kemudian sempat menghapus fitur pengukuran oksigen darah untuk menghindari larangan, namun fitur ini kembali diperkenalkan versi terbaru pada Agustus 2025.Sengketa ini menjadi bagian dari konflik hukum yang cukup rumit antara Apple dan Masimo, di mana Masimo menuduh Apple mencuri teknologi mereka dengan merekrut karyawan Masimo. Selain di ITC, gugatan juga berlangsung di pengadilan federal California.Baru-baru ini, pengadilan di Santa Ana memenangkan Masimo dengan memerintahkan Apple membayar ganti rugi sebesar US$ 634 juta atau sekitar Rp 10,5 triliun. Namun, persidangan terkait rahasia dagang sempat dinyatakan mistrial karena juri tidak mencapai keputusan bulat.Di sisi lain, Apple juga pernah memenangkan gugatan balik terhadap Masimo yang terkait pembajakan paten desain jam pintar. Kasus ini menunjukkan bagaimana sengketa paten dapat mempengaruhi pengembangan teknologi dan bisnis perusahaan besar.