TLDR
Masimo menggugat CBP atas keputusan yang membalikkan larangan impor terkait fitur Apple Watch. Sengketa hukum antara Masimo dan Apple berfokus pada pelanggaran paten terkait teknologi pemantauan kesehatan. Keputusan CBP dianggap oleh Masimo sebagai celah yang merugikan posisi kompetitif mereka di pasar AS. Masimo, perusahaan teknologi medis, sedang menggugat US Customs and Border Protection (CBP) karena telah membalikkan larangan impor yang sebelumnya melarang Apple untuk menggunakan fitur pemantauan oksigen darah pada Apple Watch di Amerika Serikat. Larangan awal diberikan berdasarkan paten sensor oksigen darah milik Masimo yang dilanggar oleh Apple.Sengketa hukum antara Masimo dan Apple sendiri sudah berjalan sejak 2020, dan menetapkan bahwa Apple harus menonaktifkan fitur tersebut di model Apple Watch yang ada di pasar AS. Namun, CBP memutuskan untuk mengizinkan Apple mengaktifkan kembali fitur tersebut, namun kali ini melalui iPhone, bukan di Apple Watch langsung.Masimo mengklaim CBP tidak memberitahukan perubahan keputusan ini kepada mereka sehingga mereka kehilangan kesempatan untuk mengkaji dan menantang keputusan tersebut. Perusahaan juga menyayangkan bahwa Apple mulai berinvestasi besar di AS setelah putusan ITC yang menolak banding Apple, tapi kini mendapat izin untuk melanggar patennya.Dalam gugatannya, Masimo menegaskan bahwa peran CBP adalah untuk menegakkan perintah pengecualian ITC, bukan membuka celah yang melemahkan perintah tersebut. Masimo pun meminta pengadilan untuk membuat perintah larangan sementara agar fitur pengukur oksigen darah ini tidak boleh digunakan kembali oleh Apple sampai masalah hukum ini selesai.Kasus ini berpotensi berdampak besar pada bagaimana perlindungan paten, penegakan hukum, dan persaingan di industri teknologi medis dan wearable di Amerika Serikat dilakukan ke depan. Semua pihak menunggu proses hukum selanjutnya untuk melihat keputusan akhirnya.