SPAI Kritik Diskon BPJS untuk Ojol, Minta Kepastian Status Pekerja yang Layak
Finansial
Kebijakan Fiskal
17 Sep 2025
259 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Diskon jaminan sosial yang diberikan pemerintah kepada pekerja bukan penerima upah perlu diperluas.
Perlindungan sosial harus mencakup lebih dari sekadar jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kepastian status bagi mitra pekerja ojol sangat penting untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Pemerintah Indonesia meluncurkan paket stimulus ekonomi dengan memberikan diskon 50% iuran jaminan sosial untuk pekerja bukan penerima upah, termasuk mitra pengemudi ojek online (ojol). Diskon ini berlaku untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) selama enam bulan ke depan dan akan dilanjutkan pada 2026.
Namun, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menilai perlindungan sosial yang diberikan pemerintah sangat terbatas dan tidak menyentuh perlindungan jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Mereka menganggap perlindungan ini kurang lengkap dan tidak memadai bagi pekerja platform seperti ojol, taksi online, dan kurir.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, juga menyoroti masalah yang lebih mendasar yaitu status hukum pekerja ojol yang masih misterius. Platform seperti Gojek, Grab, dan lainnya tidak mengakui pengemudi sebagai karyawan karena belum ada regulasi yang mengatur status mereka. Kementerian HAM bahkan menyatakan bahwa status mitra digunakan platform untuk menghindari kewajiban memberikan hak pekerja.
Untuk itu, SPAI mendesak pemerintah agar segera memberikan kepastian status sebagai pekerja bagi mitra ojol agar mereka bisa mendapatkan perlindungan dan hak layak. Bahkan, SPAI meminta presiden untuk mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur perlindungan pekerja platform agar kondisi kerja dan upah yang manusiawi bisa tercipta.
Lily juga mengingatkan bahwa Indonesia seharusnya bisa lebih maju dalam hal perlindungan pekerja platform, mencontoh negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang sudah mengeluarkan undang-undang khusus untuk melindungi pekerja gig economy.
Analisis Ahli
Irene Natalia (Ahli Ketenagakerjaan, Universitas Indonesia)
Kebijakan diskon iuran BPJS ini memang baik, tetapi perlu adanya langkah legislatif untuk mengakhiri praktik status mitra yang merugikan pekerja. Negara harus segera membuat regulasi gig worker agar hak-hak dasar mereka tidak terabaikan.

