Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Pengawasan Ketat AFPI dan OJK Lindungi Konsumen Pinjaman Daring Indonesia

Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
CNBCIndonesia CNBCIndonesia
09 Sep 2025
166 dibaca
2 menit
Pengawasan Ketat AFPI dan OJK Lindungi Konsumen Pinjaman Daring Indonesia

Rangkuman 15 Detik

Fintech di Indonesia, khususnya pinjaman daring, terus berkembang dengan pengawasan dari OJK.
AFPI memiliki peran penting dalam menjaga standar etika dan perlindungan konsumen dalam industri fintech.
Pembatasan suku bunga oleh OJK bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik berbahaya seperti predatory lending.
Fintech, terutama layanan pinjaman daring atau Pindar, telah berkembang pesat di Indonesia, membantu masyarakat mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah dan efisien. Namun, pertumbuhan ini juga membawa tantangan terkait praktik pinjaman yang adil dan aman bagi konsumen. Untuk menjamin keamanan konsumen, hadir Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang bertugas mengawasi bagaimana fintech Pindar beroperasi sesuai aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). AFPI juga memastikan semua pinjaman daring yang terdaftar memiliki izin dan mengikuti prosedur yang benar. Salah satu regulasi penting yang diberlakukan OJK adalah pembatasan suku bunga pinjaman daring. Awalnya batasnya 0,8% per hari, lalu turun menjadi 0,4%, dan kini maksimum 0,3% per hari. Ini dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman yang bunganya terlalu tinggi dan merugikan. AFPI memiliki 'Code of Conduct' sebagai pedoman etika dan standar operasional anggotanya. Meski tidak ada kesepakatan penetapan suku bunga antar platform, semua pelaku usaha fintech tetap harus patuh pada aturan OJK agar tidak terjadi praktik predatory lending yang merugikan konsumen. Secara praktis, setiap platform fintech dapat menentukan harga pinjaman berdasarkan produk, risiko, dan efisiensi mereka. Namun, aturan OJK mengawasi agar tetap dalam batas wajar sehingga layanan pinjaman daring yang aman dan terpercaya dapat terus berkembang di Indonesia.

Analisis Ahli

Kuseryansyah
Penetapan limit suku bunga adalah upaya untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang memberatkan, sekaligus memberikan ruang bagi platform fintech untuk berinovasi dan bersaing secara sehat.