Nadiem Makarim Ditahan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Finansial
Kebijakan Fiskal
04 Sep 2025
215 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Pengadaan Chromebook melibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim untuk penyidikan lebih lanjut.
Nadiem Makarim resmi menjadi tersangka kasus korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek 2019-2024. Kasus ini muncul dari program digitalisasi pendidikan yang menggunakan produk Google Indonesia sejak 2019-2022.
Sebelumnya, menteri pendahulunya, Muhadjir Effendy, menolak pengadaan laptop ini karena uji coba yang dilakukan pada 2019 gagal dan tidak cocok untuk sekolah di wilayah 3T yang sangat membutuhkan teknologi tersebut.
Namun, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020 dan mewajibkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK di sekolah lewat rapat tertutup, walau saat itu pengadaan belum resmi dimulai.
Tindakan ini diduga melanggar tiga peraturan penting pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp1.980.000.000.000 yang saat ini masih dihitung oleh BPKP.
Pada 4 September 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba untuk kelancaran penyidikan perkara korupsi ini.
Analisis Ahli
Ahmad Syafii M.: Pengamat Kebijakan Publik
Kasus ini memperlihatkan lemahnya tata kelola pengadaan barang di institusi pemerintah dan bagaimana intervensi pejabat dapat merusak prinsip kompetisi dan transparansi yang harus dijunjung tinggi demi keadilan dan efektivitas anggaran negara.Lisda Sundari: Pakar Hukum Korupsi
Penetapan tersangka kepada Mantan Mendikbudristek ini merupakan langkah tegas yang akan mengirim pesan kuat untuk pencegahan korupsi di sektor pendidikan, terutama pengadaan barang teknologi yang sering rentan dimanfaatkan untuk keuntungan individu.
