TLDR
GENIUS Act merupakan langkah awal dalam regulasi aset digital di AS. Kementerian Keuangan AS mencari inovasi dalam mendeteksi kegiatan ilegal di sektor kripto. Dukungan bipartisan dalam legislasi menunjukkan pentingnya pengaturan yang jelas untuk pasar aset digital. Pemerintah Amerika Serikat kini aktif mencari solusi baru untuk mengawasi penggunaan mata uang kripto yang ilegal, seperti pencucian uang. Hal ini dilakukan seiring diterapkannya undang-undang baru bernama GENIUS Act yang berfokus pada regulasi stablecoin, yang merupakan jenis mata uang digital yang nilainya sering dikaitkan dengan mata uang asli.Departemen Keuangan AS mengundang publik dan para pelaku industri untuk memberikan masukan tentang metode inovatif dalam mendeteksi aktivitas ilegal di pasar kripto. Jangka waktu pengumpulan komentar ini dibuka selama 60 hari sebagai bagian dari proses implementasi undang-undang baru tersebut.Selain Departemen Keuangan, regulator perbankan seperti Office of the Comptroller of the Currency dan Federal Deposit Insurance Corp juga terlibat untuk menyusun kebijakan pengawasan bagi penerbit stablecoin. Ini penting karena stablecoin semakin banyak digunakan dalam transaksi keuangan di dunia nyata.Sementara itu, legislasi lanjutan seperti Digital Asset Market Clarity Act sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan akan dibahas lebih jauh di Senat. Kebijakan ini bertujuan memberi kerangka hukum yang lebih jelas bagi pasar aset digital secara luas, tak hanya stablecoin saja.Presiden Donald Trump mendukung penuh kebijakan yang ramah terhadap kripto dengan mengeluarkan beberapa perintah eksekutif agar regulasi bisa lebih cepat diterapkan. Beberapa regulator seperti Ketua SEC Paul Atkins bahkan menyatakan mereka bisa membuat aturan terlebih dahulu sebelum legislasi di Kongres rampung.