Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan

Finansial
Kebijakan Fiskal
fiscal-policy (8mo ago) fiscal-policy (8mo ago)
17 Jul 2025
272 dibaca
2 menit
Aturan Baru: Pajak 0,5% untuk Penjual E-Commerce, Pulsa dan Emas Dikecualikan

Rangkuman 15 Detik

Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru mengenai pajak untuk e-commerce.
Platform marketplace memiliki tanggung jawab dalam pemungutan pajak dari pedagang.
Beberapa kategori penjual, seperti pulsa dan emas perhiasan, dikecualikan dari pajak.
Kementerian Keuangan Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penjual yang berjualan di platform e-commerce untuk membayar pajak penghasilan dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet kotor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital yang semakin berkembang pesat di Indonesia. Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, platform marketplace bertanggung jawab sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang di dalam platform mereka. Ini memudahkan pengawasan dan pemungutan pajak secara lebih efektif. Namun, tidak semua penjual dikenakan pajak ini. Ada beberapa kategori penjual yang dikecualikan dari kewajiban membayar pajak, di antaranya adalah pedagang pulsa dan kartu perdana karena sudah ada regulasi tersendiri yang mengatur produk tersebut. Selain pulsa dan kartu perdana, penjual emas perhiasan juga tidak dikenakan pajak yang sama, begitu pula dengan transaksi pengalihan hak atas tanah yang pengenaannya dilakukan lewat notaris dengan tarif pajak yang berbeda sebesar 2,5%. Dengan adanya aturan ini, diharapkan penerimaan pajak dari transaksi perdagangan online bisa meningkat tanpa membebani penjual di sektor tertentu yang sudah memiliki aturan khusus. Kebijakan ini juga memperjelas peran marketplace dalam urusan administrasi perpajakan.

Analisis Ahli

Hestu Yoga Saksama
Pengecualian untuk pulsa dan kartu perdana sudah tepat karena ada regulasi khusus yang mengatur bidang tersebut sehingga tidak perlu digabung dengan aturan umum ini.