Shein Didenda Rp 767 Miliar di Prancis, Dilarang Masuk Indonesia Karena Rugikan UMKM
Bisnis
Marketing
04 Jul 2025
46 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Shein dikenakan denda besar di Prancis karena praktik diskon yang menyesatkan.
Pemerintah Indonesia melarang Shein dan Temu beroperasi untuk melindungi UMKM lokal.
Peraturan harga diskon di Prancis harus mematuhi ketentuan yang ketat untuk melindungi konsumen.
Shein, sebuah peritel fesyen cepat asal China, telah didenda sebesar 40 juta euro oleh badan antimonopoli di Prancis karena terbukti melakukan praktik diskon palsu yang menyesatkan konsumen. Penyelidikan ini berlangsung hampir satu tahun dan menemukan bahwa Shein mengabaikan aturan harga referensi yang berlaku di negara tersebut.
Aturan di Prancis menetapkan bahwa harga diskon harus berdasarkan harga terendah dalam 30 hari terakhir. Namun, Shein melanggar aturan tersebut dengan meningkatkan harga terlebih dahulu lalu menawarkan diskon sehingga sebenarnya tidak memberikan potongan harga yang sejati.
Selain masalah di Prancis, Shein bersama dengan aplikasi serupa asal China, Temu, sempat akan memperluas layanan ke Indonesia. Akan tetapi pemerintah Indonesia menolak kedua aplikasi tersebut karena bisnis modelnya dianggap dapat membunuh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Model bisnis Shein dan Temu menjual barang langsung dari produsen di China ke konsumen akhir tanpa perantara, sehingga harga jual mereka jauh lebih murah dibanding produk lokal. Kondisi ini dianggap tidak memberikan ruang kompetisi yang sehat bagi produsen dalam negeri.
Terlepas dari popularitas dan harga murah yang ditawarkan, keberadaan Shein dan Temu juga terancam di pasar global karena kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat di masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Analisis Ahli
Ahmad Zaky (Pengamat E-Commerce Indonesia)
Kasus Shein ini menegaskan bahwa pengawasan pemerintah sangat penting dalam mengatur perdagangan digital di era globalisasi agar tidak merugikan pelaku usaha lokal dan konsumen.Dr. Mariam Faizah (Ekonom dan Dosen Universitas Indonesia)
Denda yang cukup besar dari Prancis akan memaksa perusahaan seperti Shein untuk lebih memperhatikan aspek legal dan etika bisnis internasional, serta memperkuat regulasi perlindungan konsumen di seluruh negara.
