Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

RUU GENIUS Bentuk Regulasi Pertama untuk Stablecoin di AS

Finansial
Mata Uang Kripto
cryptocurrency (10mo ago) cryptocurrency (10mo ago)
17 Jun 2025
134 dibaca
2 menit
RUU GENIUS Bentuk Regulasi Pertama untuk Stablecoin di AS

Rangkuman 15 Detik

GENIUS Act diharapkan menjadi langkah maju dalam regulasi stablecoin di AS.
Keterlibatan Donald Trump dalam industri stablecoin menimbulkan kontroversi dalam proses legislasi.
Bank besar seperti Bank of America dan perusahaan ritel seperti Amazon mempertimbangkan untuk meluncurkan stablecoin mereka sendiri.
Senat Amerika Serikat sedang mempersiapkan pemungutan suara untuk sebuah RUU penting yang bertujuan membuat regulasi federal pertama bagi mata uang kripto yang bernama stablecoin, yang nilainya terikat pada dolar Amerika. Regulasi ini diharapkan memberi aturan jelas bagi perusahaan yang ingin menerbitkan dan mengelola stablecoin di AS. RUU ini melarang anggota Kongres dan keluarganya menghasilkan keuntungan dari stablecoin, meski Presiden dan keluarganya dikecualikan, yang menjadi kontroversi. Di sisi lain, startup terkait Presiden Trump sudah meluncurkan stablecoin sendiri, sementara perusahaan besar seperti Bank of America, Amazon, dan Walmart sedang meninjau kemungkinan masuk ke bisnis stablecoin. Legislasi ini juga menetapkan bahwa penerbit stablecoin dengan aset besar harus diawasi oleh Federal Reserve dan Office of the Comptroller of the Currency, dan penerbit lebih kecil diatur oleh otoritas negara bagian. Semua penerbit harus menyimpan cadangan tunai atau surat berharga pemerintah dan diaudit secara rutin. Stablecoin dianggap oleh pendukungnya sebagai alternatif yang lebih stabil dibandingkan kripto lain yang bergejolak, dan memiliki keuntungan seperti penyelesaian transaksi cepat serta potensi memperluas akses ke uang digital. Meski demikian, ada kekhawatiran tentang risiko stabilitas keuangan, termasuk kemungkinan panik dan penarikan dana besar. Apabila RUU ini disetujui, diperkirakan pasar stablecoin AS akan tumbuh pesat hingga mencapai Rp 33.40 quadriliun ($2 triliun) pada 2028, membawa peluang besar sekaligus tantangan pengawasan. Namun, ada kemungkinan kompleksitas tambahan bila RUU ini digabungkan dengan regulasi kripto lain di DPR.