Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Disney dan Universal Gugat Midjourney atas Pelanggaran Hak Cipta AI

Teknologi
Kecerdasan Buatan
TheVerge TheVerge
12 Jun 2025
193 dibaca
2 menit
Disney dan Universal Gugat Midjourney atas Pelanggaran Hak Cipta AI

Rangkuman 15 Detik

Gugatan ini menandai konflik besar antara industri hiburan dan teknologi AI.
Midjourney dituduh menghasilkan dan mendistribusikan gambar karakter tanpa izin, yang dapat berimplikasi pada hak cipta.
Kasus ini menjadi contoh dari meningkatnya perhatian terhadap pelanggaran hak cipta oleh alat generatif AI.
Disney dan Universal mengajukan gugatan hukum terhadap Midjourney karena dianggap menggunakan karakter berhak cipta mereka tanpa izin dalam gambar dan video yang dihasilkan oleh AI. Contoh karakter yang disebutkan termasuk Shrek, Darth Vader, dan karakter populer lainnya dari berbagai film. Gugatan menyebut Midjourney seperti 'mesin penjual otomatis virtual' yang menghasilkan salinan tak terbatas dari karya berhak cipta tanpa memberikan investasi atau izin dari pemilik karya asli. Disney dan Universal berpendapat ini adalah bentuk pembajakan digital yang serius. Midjourney dituduh mengabaikan permintaan dari Disney dan Universal untuk menghentikan pelanggaran tersebut, sementara penyedia AI lain telah mulai menerapkan filter untuk melindungi hak cipta. Selain gambar, teknologi video AI Midjourney yang akan datang juga dikhawatirkan akan melanggar hak cipta perusahaan hiburan. Kasus ini merupakan salah satu pertama dan terbesar yang melibatkan perusahaan hiburan besar melawan teknologi AI generatif. Seiring teknologi AI makin marak digunakan, risiko pelanggaran hak cipta menjadi perhatian utama bagi perusahaan kreatif di seluruh dunia. Selain Midjourney, perusahaan AI lain seperti OpenAI dan Anthropic juga menghadapi gugatan hak cipta serupa dari berbagai penerbit dan kreator. Masalah ini menunjukkan tantangan besar antara inovasi teknologi dan perlindungan karya cipta di era digital.