Disney dan Universal Gugat Midjourney Karena Gunakan Karakter Hit Tanpa Izin
Teknologi
Kecerdasan Buatan
12 Jun 2025
290 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Midjourney menghadapi gugatan serius dari Disney dan Universal terkait pelanggaran hak cipta.
Gugatan ini menunjukkan ketegangan antara teknologi AI generatif dan hak kekayaan intelektual.
Kasus ini dapat mempengaruhi cara perusahaan teknologi menggunakan konten yang dilindungi hak cipta di masa depan.
Disney dan Universal menuntut perusahaan teknologi Midjourney karena mereka diduga menggunakan gambar dan karakter milik Disney dan Universal tanpa izin untuk melatih model AI mereka. Hal ini terjadi meskipun sebelumnya Midjourney diminta untuk menghentikan tindakan tersebut.
Gugatan ini diajukan di pengadilan di Los Angeles dan mencantumkan contoh karya seni AI yang menampilkan karakter populer seperti Homer Simpson dan Darth Vader, yang semua hak ciptanya dimiliki oleh Disney dan Universal.
Para studio meminta ganti rugi uang dan juga agar ada perintah dari pengadilan yang menghentikan Midjourney dari terus menggunakan karya mereka tanpa izin. Mereka juga meminta agar kasus ini disidangkan dengan juri.
Seiring dengan kasus ini, ada perdebatan besar tentang bagaimana teknologi AI generatif bisa melatih modelnya dengan menggunakan karya seni yang ada secara online tanpa harus meminta izin kepada pencipta asli.
Beberapa perusahaan teknologi seperti OpenAI berharap bisa mendapatkan perlindungan hukum untuk melatih AI menggunakan data publik, termasuk karya berhak cipta, tanpa perlu kompensasi, sementara beberapa studio hiburan masih melakukan eksperimen terbatas dengan teknologi AI ini.



