Meta Didenda oleh Korea Karena Langgar Aturan Perlindungan Konsumen E-commerce
Teknologi
Keamanan Siber
03 Mei 2025
165 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Meta Platforms dikenakan denda oleh regulator Korea atas pelanggaran perlindungan konsumen.
FTC mengidentifikasi beberapa kewajiban yang tidak dipenuhi oleh Meta Platforms terkait e-commerce.
Meta Platforms diberikan waktu 180 hari untuk memperbaiki masalah yang diidentifikasi oleh FTC.
Regulator Antimonopoli Korea Selatan telah mendenda Meta Platforms, perusahaan induk dari Facebook dan Instagram, sebesar 6 juta won atau sekitar Rp68,8 juta. Denda ini diberikan karena Meta Platforms dianggap melanggar undang-undang perlindungan konsumen di negara tersebut.
Komisi Perdagangan yang Adil (FTC) Korea Selatan menyatakan bahwa Meta Platforms gagal memenuhi kewajiban perlindungan konsumen yang diatur oleh hukum. Perusahaan ini tidak memberi tahu penjual e-commerce tentang kewajiban mereka dan tidak mendorong mereka untuk mematuhi kewajiban tersebut.
Selain itu, Meta Platforms juga dituduh tidak mengoperasikan sistem penyelesaian sengketa bagi konsumen dan tidak menetapkan prosedur untuk memverifikasi informasi identifikasi penting dari penjual. FTC memerintahkan Meta untuk mengatasi masalah ini dalam waktu 180 hari untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi transaksi e-commerce di platformnya.
Analisis Ahli
Dr. Han Joon Kim (Ahli Hukum Teknologi Korea)
Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan regulasi perlindungan konsumen di era digital, terutama pada platform global yang beroperasi lintas negara. Regulasi seperti ini dapat menjadi preseden untuk mendorong transparansi dan tanggung jawab lebih besar dari perusahaan teknologi besar.

