Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar untuk Maksimalkan Manfaat Lahan
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
56 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2021 telah berkomitmen untuk menertibkan tanah-tanah yang terlantar, yaitu tanah yang tidak digunakan atau dimanfaatkan dengan baik. Penertiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa tanah terlantar bisa berupa kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, dan perumahan. Jika tanah tersebut tidak dipelihara atau digunakan selama dua tahun, maka pemerintah bisa mengambil alih tanah tersebut.
Proses penertiban dilakukan dalam tiga tahap: evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar. Setelah penetapan, pemilik tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar harus mengosongkan tanah tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak, barang-barang yang ada di atas tanah tersebut akan dianggap sebagai aset yang diabaikan oleh pemerintah.
Analisis Ahli
Dr. Budi Santoso (Ahli Pertanahan Universitas Indonesia)
Penertiban tanah terlantar merupakan langkah progresif menegakkan keadilan agraria, tetapi pemerintah perlu memperkuat sistem data dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan ini.Prof. Siti Aisyah (Pakar Hukum Agraria)
Regulasi ini penting untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, terutama dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengentasan kemiskinan melalui pemanfaatan tanah yang lebih baik.

