Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar untuk Maksimalkan Manfaat Lahan
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
201 dibaca
1 menit

AI summary
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.
Experts Analysis
Editorial Note
Penertiban tanah terlantar adalah langkah strategis yang sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan nasional, namun implementasinya harus dilakukan dengan transparan dan adil agar tidak menimbulkan konflik baru. Pemerintah harus memastikan sosialisasi dan pendampingan yang baik kepada pemilik hak agar hak-hak mereka tetap terlindungi dalam proses ini.


