Pemerintah Atur Penertiban Tanah Terlantar Untuk Maksimalkan Manfaat Lahan
Finansial
Kebijakan Fiskal
27 Mar 2025
1486 dibaca
1 menit

TLDR
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menertibkan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
Tanah yang tidak dimanfaatkan selama periode tertentu dapat diambil alih oleh negara.
Proses penertiban melibatkan evaluasi, peringatan, dan penetapan kawasan terlantar.


