Pejabat Bank Indonesia Jadi Komisaris Bank BUMN, Ini Aturan dan Prosesnya
Finansial
Perbankan dan Layanan Keuangan
26 Mar 2025
255 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Dua pejabat aktif Bank Indonesia ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN.
Bank Indonesia berkomitmen untuk mematuhi peraturan terkait pengangkatan komisaris independen.
Syarat komisaris independen diatur dalam Undang-undang dan peraturan OJK.
Dua pejabat aktif dari Bank Indonesia (BI) baru saja ditunjuk sebagai komisaris di bank BUMN, yaitu BRI dan BNI. Edi Susianto, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, menjadi Komisaris Independen di BRI, sementara Donny Hutabarat, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, menjadi komisaris di BNI. Bank Indonesia akan memberikan penjelasan lebih lanjut setelah proses RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) di bank-bank tersebut selesai.
Bank Indonesia memastikan bahwa mereka akan mematuhi semua peraturan yang ada terkait pengisian jabatan komisaris di BUMN. Salah satu peraturan yang harus diikuti adalah bahwa komisaris independen tidak boleh memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama atau anggota dewan komisaris lainnya. Ini bertujuan agar komisaris independen dapat menjalankan tugasnya dengan objektif dan tanpa pengaruh dari pihak lain.
Analisis Ahli
Fitch Ratings
Pengangkatan pejabat BI sebagai komisaris dapat meningkatkan governance dan pengawasan dalam bank BUMN, namun penting untuk memitigasi risiko konflik kepentingan.Maria T. Pangestu (ekonom senior Indonesia)
Langkah ini dapat menunjang kestabilan sektor perbankan nasional bila dijalankan dengan prinsip independensi dan akuntabilitas.

