Harga Gabah Ditetapkan Rp 6.500 per Kg, Pemerintah Dorong Kesejahteraan Petani
Bisnis
Ekonomi Makro
24 Mar 2025
173 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Harga gabah kering panen di tingkat nasional telah melebihi HPP yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa daerah masih mengalami harga gabah di bawah HPP, menunjukkan ketidakmerataan harga di Indonesia.
Kebijakan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani dan mendukung swasembada pangan.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram. Namun, rata-rata harga GKP di tingkat petani saat ini mencapai Rp6.573 per kilogram, yang sedikit lebih tinggi dari HPP. Meskipun demikian, ada beberapa daerah seperti Lampung, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, dan Sumatra Selatan yang harga gabahnya masih di bawah HPP, berkisar antara Rp6.233 hingga Rp6.429 per kilogram.
Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, berjanji akan berusaha agar harga gabah di seluruh daerah sesuai dengan HPP yang ditetapkan, demi meningkatkan kesejahteraan petani. Kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi petani dan mendorong mereka agar tetap semangat dalam memproduksi gabah, sehingga Indonesia dapat mencapai swasembada pangan.
Analisis Ahli
Dr. Ir. Sulaiman, Pakar Pertanian Universitas Gadjah Mada
Penentuan HPP yang realistis dan penghapusan rafaksi adalah strategi efektif untuk menguatkan posisi tawar petani. Namun, pemerataan harga optimal sangat bergantung pada sistem distribusi dan pengawasan yang berkelanjutan di tiap daerah.

