Pemerintah Salurkan Diskon Listrik 50% untuk Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi
Finansial
Kebijakan Fiskal
24 Mar 2025
240 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Diskon tarif listrik bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Pemerintah telah mengucurkan dana Rp 13,6 triliun untuk program ini.
Kebijakan ini berkontribusi pada pengendalian inflasi di Indonesia.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan dana sebesar Rp 13,6 triliun untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%. Diskon ini telah diberikan kepada 71,1 juta pelanggan pada bulan Januari 2025 dan 64,8 juta pelanggan pada bulan Februari 2025, khususnya untuk pelanggan dengan daya 450 hingga 2200 VA. Kebijakan ini membantu menurunkan inflasi barang-barang yang diatur pemerintah, sehingga inflasi di Indonesia tetap rendah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemberian diskon ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat. Dengan menjaga konsumsi masyarakat, diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat terus berjalan dengan baik.
Analisis Ahli
Sri Mulyani
Pemberian diskon listrik selain meringankan beban masyarakat juga bisa menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


