Tarif Listrik Triwulan II 2025 Tetap, Dorong Stabilitas Daya Beli dan UMKM
Finansial
Kebijakan Fiskal
29 Mar 2025
122 dibaca
1 menit

Rangkuman 15 Detik
Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada triwulan II tahun 2025.
Pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik untuk mendukung daya beli masyarakat.
Kementerian ESDM mendorong efisiensi operasional PT PLN untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 tidak akan berubah untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap sama, termasuk pelanggan sosial dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi biasanya dilakukan setiap 3 bulan berdasarkan perubahan kondisi ekonomi, seperti kurs dan harga batubara. Meskipun ada kemungkinan tarif listrik seharusnya naik, tarif untuk triwulan II tahun 2025 tetap sama dengan triwulan I karena pemerintah ingin menjaga stabilitas harga.
Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon 50% untuk biaya listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya sampai 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025, dan tarif listrik kembali normal mulai 1 Maret 2025. Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan efisiensi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Analisis Ahli
Andi Susanto (Ekonom Energi)
Penundaan kenaikan tarif listrik ini memberikan ruang bernapas bagi masyarakat dan UMKM untuk beradaptasi, namun pemerintah harus tetap waspada agar subsidi tidak membengkak dan berdampak negatif pada fiskal negara.
