Pomodo
HomeTeknologiBisnisSainsFinansial

Tarif Listrik Tetap Stabil Di Kuartal II 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Finansial
Kebijakan Fiskal
News Publisher
30 Mar 2025
1179 dibaca
2 menit
Tarif Listrik Tetap Stabil Di Kuartal II 2025, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

TLDR

Tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan pada kuartal II tahun 2025.
Pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan subsidi listrik tanpa perubahan tarif.
Kementerian ESDM berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan tarif listrik.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik terbaru untuk kuartal II tahun 2025, yang berlaku dari April hingga Juni. Tarif untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan tarif triwulan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha. Selain itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap sama, termasuk pelanggan sosial dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).Penetapan tarif listrik ini mengikuti Peraturan Menteri ESDM yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak, inflasi, dan harga batubara. Meskipun ada kemungkinan kenaikan tarif berdasarkan parameter tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak mengubah tarif demi kepentingan masyarakat.Sebelumnya, pemerintah memberikan diskon 50% untuk biaya listrik kepada pelanggan rumah tangga dengan daya sampai 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025, tetapi diskon tersebut telah berakhir. Sejak Maret 2025, tarif listrik kembali normal dan akan tetap berlaku di triwulan II tahun 2025. Kementerian ESDM juga mendorong PLN untuk melakukan efisiensi operasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Berita Lebih Cepat,Lebih Cerdas
Rangkuman berita terkini yang dipersonalisasi untukmu — tanpa perlu baca panjang lebar.