Courtesy of CNBCIndonesia
Kejaksaan Kembalikan Rp146 Miliar Korban Penipuan Robot Trading DNA Pro
17 Mar 2025, 13.05 WIB
109 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Aset yang disita dari pelaku penipuan DNA Pro akan dikembalikan kepada korban.
- DNA Pro menggunakan skema ponzi untuk menipu investor dengan iming-iming keuntungan besar.
- Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam investasi, terutama pada produk yang menjanjikan keuntungan tinggi.
Kasus penipuan DNA Pro, yang terjadi pada tahun 2022, kini mulai menemukan titik terang. Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, mengungkapkan bahwa aset yang disita dari pelaku penipuan akan dikembalikan kepada korban. Total uang yang akan dikembalikan mencapai lebih dari Rp146 miliar, ditambah dengan sejumlah uang dalam mata uang asing. Pengembalian ini akan dilakukan tanpa menunggu semua aset dijual, dan surat resmi akan segera diterbitkan untuk proses tersebut.
DNA Pro menawarkan produk robot trading yang menjanjikan keuntungan besar, seperti return 1% per hari dari investasi di emas dan forex. Namun, kenyataannya, investasi ini berisiko dan tidak selalu menguntungkan. Modus operandi DNA Pro terungkap sebagai skema ponzi, di mana uang dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan investor lama, sehingga menyebabkan kerugian besar bagi banyak orang.
Referensi: 
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250317124528-17-619193/jampidum-aset-ratusan-miliar-korban-dna-pro-akan-dikembalikan
[1] https://www.cnbcindonesia.com/market/20250317124528-17-619193/jampidum-aset-ratusan-miliar-korban-dna-pro-akan-dikembalikan
Analisis Ahli
Andi Susanto (Ahli Kejahatan Siber)
"Penipuan investasi seperti DNA Pro memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap teknologi, sehingga edukasi dan regulasi harus diperkuat untuk melindungi investor terutama yang kurang paham risiko."
Rina Sari (Pengamat Keuangan)
"Pengembalian aset korban adalah langkah yang tepat namun tidak cukup untuk mengatasi kerugian psikologis dan finansial jangka panjang. Masyarakat harus diajarkan memilih produk investasi yang jelas legalitas dan mekanismenya."
Analisis Kami
"Kasus DNA Pro menunjukkan betapa pentingnya edukasi literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming investasi yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pengembalian aset merupakan langkah positif, tapi pencegahan penipuan serupa harus terus ditingkatkan agar tidak terulang."
Prediksi Kami
Pengembalian aset kepada korban penipuan DNA Pro akan selesai secara bertahap dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penawaran investasi ilegal di masa depan.
Pertanyaan Terkait
Q
Apa yang terjadi dengan kasus penipuan DNA Pro?A
Kasus penipuan DNA Pro telah menemui titik terang dengan pengembalian aset kepada korban.Q
Berapa total aset yang akan dikembalikan kepada korban?A
Total aset yang akan dikembalikan kepada korban adalah Rp146.142.080.166, USD 66.052, dan SGD 200.000.Q
Siapa yang mengumumkan pengembalian aset tersebut?A
Pengumuman pengembalian aset tersebut dilakukan oleh Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Pidana Umum.Q
Apa yang dijanjikan oleh DNA Pro kepada investor?A
DNA Pro menjanjikan return pasti 1% per hari kepada investor melalui instrumen emas dan forex.Q
Mengapa DNA Pro dianggap melakukan penipuan?A
DNA Pro dianggap melakukan penipuan karena menggunakan skema ponzi dan menjanjikan keuntungan yang tidak realistis.