Perusahaan Singapura Disanksi AS karena Bantuan Transfer Minyak Iran di Laut
Finansial
Kebijakan Fiskal
14 Mar 2025
294 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
Shipload Maritime menjadi perusahaan pertama di Singapura yang dikenakan sanksi AS terkait perdagangan minyak Iran.
Sanksi AS bertujuan untuk mengganggu pendapatan Iran dari minyak yang mendukung kelompok milisi.
Perusahaan lain di Singapura juga telah dikenakan sanksi sebelumnya karena keterlibatan dalam perdagangan minyak Iran.
Sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura, Shipload Maritime Pte, telah dikenakan sanksi oleh AS karena terlibat dalam perdagangan minyak Iran. Perusahaan ini dianggap telah melakukan transaksi signifikan untuk mengangkut minyak dari Iran, khususnya melalui transfer kapal ke kapal (ship-to-ship) yang terjadi pada bulan Desember dekat Indonesia. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah AS untuk menghentikan aliran minyak Iran yang dianggap mendukung kelompok milisi yang didukung Tehran, seperti Hamas.
Selain Shipload Maritime, dua perusahaan lain, PT Bintang Samudra Utama dan PT Gianira Adhinusa Senatama, juga dikenakan sanksi karena menggunakan kapal tunda yang terlibat dalam transfer minyak tersebut. Kapal tunda adalah kapal kecil yang membantu mengarahkan kapal besar dengan aman, terutama saat beroperasi di pelabuhan. Wilayah di dekat Malaysia timur merupakan pusat terbesar untuk pergerakan minyak Iran dari satu kapal ke kapal lainnya.
Analisis Ahli
John Smith, Pengamat Keamanan Maritim
Sanksi terhadap Shipload Maritime menegaskan pentingnya pengawasan ketat dalam operasi ship-to-ship transfer yang rawan disalahgunakan untuk perdagangan ilegal.