Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa di Dalam Negeri
Finansial
Kebijakan Fiskal
17 Feb 2025
245 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
Regulasi baru bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
Sektor sumber daya alam diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian domestik.
Stabilitas rupiah menjadi fokus utama dalam kebijakan ekonomi pemerintah saat ini.
Indonesia sedang menerapkan rencana untuk memaksa eksportir sumber daya alam agar menyimpan lebih banyak pendapatan dari luar negeri di dalam negeri. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa bank sentral sebesar Rp 1.34 quadriliun ($80 miliar) dan memperbaiki nilai tukar rupiah yang sedang melemah. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan yang mewajibkan eksportir dari sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menyimpan semua pendapatan luar negeri mereka di Indonesia selama satu tahun. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada bulan Maret dan diharapkan dapat menambah cadangan devisa negara.
Meskipun eksportir minyak dan gas dikecualikan dari peraturan ini, mereka masih dapat menggunakan pendapatan luar negeri untuk membayar dividen, pajak, dan kewajiban lainnya. Perubahan aturan ini muncul di tengah kekhawatiran tentang pertumbuhan ekonomi yang melemah dan ketegangan perdagangan global. Para ekonom menyatakan bahwa lebih banyak informasi diperlukan untuk memahami dampak penuh dari perubahan ini, terutama karena masih ada kemungkinan penggunaan devisa untuk biaya operasional.
Analisis Ahli
Hosianna Evalita Situmorang
Perlu memperhatikan detil aturan karena meskipun penghasilan devisa untuk pembayaran masih diperbolehkan, nilai devisa yang beredar di pasar domestik mungkin tidak sebesar target 100% retention yang diharapkan.