Indonesia Wajibkan Eksportir Sumber Daya Alam Simpan Devisa Selama Setahun
Finansial
Kebijakan Fiskal
18 Feb 2025
278 dibaca
1 menit
Rangkuman 15 Detik
Regulasi baru bertujuan untuk meningkatkan cadangan devisa Indonesia.
Sektor sumber daya alam diharapkan dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian domestik.
Stabilitas rupiah menjadi fokus utama dalam kebijakan ekonomi saat ini.
Indonesia sedang menerapkan aturan baru yang mengharuskan eksportir sumber daya alam untuk menyimpan lebih banyak pendapatan dari luar negeri di dalam negeri. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku pada bulan Maret. Sebelumnya, perusahaan hanya diwajibkan untuk menyimpan 30% dari pendapatan mereka selama tiga bulan, tetapi sekarang mereka harus menyimpan seluruh pendapatan selama satu tahun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa bank sentral sebesar Rp 1.34 quadriliun ($80 miliar) dan memperkuat nilai tukar rupiah yang telah melemah.
Meskipun eksportir minyak dan gas dikecualikan dari aturan ini, mereka masih dapat menggunakan pendapatan luar negeri untuk membayar dividen, pajak, dan kewajiban lainnya. Para pejabat berharap langkah ini dapat meningkatkan pembiayaan domestik dan stabilitas sistem keuangan. Namun, beberapa ekonom menyatakan perlunya informasi lebih lanjut untuk memahami dampak penuh dari perubahan ini, terutama karena masih ada kemungkinan penggunaan pendapatan luar negeri untuk biaya operasional.
Analisis Ahli
Hosianna Evalita Situmorang
Meski kebijakan ini dapat meningkatkan nilai valuta asing yang ada di pasar domestik, efektivitasnya masih perlu dikaji lebih dalam karena sebagian dana masih dapat digunakan untuk pembayaran luar negeri sehingga nilai yang masuk tidak bisa 100% diharapkan berputar di pasar domestik.