Mantan CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Manipulasi Laporan Keuangan
Bisnis
Startup dan Kewirausahaan
29 Apr 2026
298 dibaca
1 menit

AI summary
Gibran Huzaifah divonis 9 tahun penjara akibat manipulasi laporan keuangan eFishery.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari whistleblower dan investigasi oleh FTI Consulting.
eFishery, yang merupakan startup unicorn, terlibat dalam penggelembungan dana sebelum kasus ini muncul.
Experts Analysis
Editorial Note
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun startup teknologi mendapatkan pendanaan besar, pengawasan internal dan eksternal sering kali masih lemah sehingga membuka celah untuk manipulasi laporan keuangan. Vonis yang dijatuhkan harus menjadi peringatan keras bagi manajemen startup lain agar menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan investor.

