TLDR
Pentingnya menjaga keamanan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan. Proses pengajuan pinjaman online dapat dilakukan dengan mudah tanpa verifikasi yang ketat. OJK menyediakan layanan untuk memeriksa apakah data KTP telah disalahgunakan. Di era digital saat ini, kejahatan penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP semakin marak. Salah satu kejahatan yang kerap terjadi adalah penggunaan data KTP tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini bisa terjadi karena beberapa layanan pinjol menerima pengajuan hanya dengan data KTP tanpa perlu verifikasi wajah atau foto selfie.Untuk melindungi diri dari penyalahgunaan data, masyarakat bisa mengecek apakah data KTP mereka pernah digunakan untuk pinjaman online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara ini penting agar Anda mengetahui apakah ada aktivitas yang mencurigakan menggunakan identitas Anda.Pemeriksaan SLIK dapat dilakukan dengan mudah secara online. Anda hanya perlu mengakses situs atau aplikasi iDebku OJK lalu mendaftar dengan melengkapi formulir dan mengunggah dokumen seperti KTP dan foto selfie. Setelah pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau status permohonan Anda.Selain online, Anda juga bisa datang langsung ke kantor OJK dengan membawa dokumen pendukung sesuai jenis pemohon, baik untuk perorangan, yang sudah meninggal, atau badan usaha. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email dalam waktu satu hari kerja setelah permohonan diproses.Melakukan pengecekan data pribadi secara berkala sangat dianjurkan karena tindakan pencegahan lebih baik daripada mengatasi kerugian akibat penipuan. Dengan mengetahui status penggunaan data KTP, Anda bisa segera mengambil langkah preventif agar data Anda tidak disalahgunakan kembali.