
Courtesy of CNBCIndonesia
Kuasa Hukum Nadiem Tuding Dakwaan Asumsi dan Protes Pembatasan Hak Bicara
Menyampaikan pembelaan dan keberatan tim kuasa hukum Nadiem Makarim terhadap dakwaan yang dianggap tidak berdasar serta menyoroti pembatasan hak terdakwa dalam memberikan pernyataan kepada publik selama proses pengadilan.
05 Jan 2026, 15.07 WIB
274 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Dakwaan terhadap Nadiem Makarim dianggap tidak didukung oleh bukti konkret.
- Kuasa hukum menekankan pentingnya hak berbicara bagi terdakwa dalam proses hukum.
- Persidangan di PN Jakarta Pusat menjadi sorotan terkait pengadaan yang melibatkan mantan menteri.
Jakarta, Indonesia - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menghadapi kasus hukum terkait pengadaan dengan dana mencapai Rp 809 miliar. Tim kuasa hukumnya menilai dakwaan yang diberikan oleh jaksa dipenuhi oleh asumsi dan interpretasi tanpa disertai bukti konkret yang jelas.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan tersebut, sehingga dakwaan terhadapnya dianggap tidak tepat. Mereka juga menyoroti bahwa kekayaan Nadiem yang disebut dalam dakwaan adalah kekayaan yang diperoleh sebelum menjabat sebagai menteri.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kuasa hukum merasa keberatan karena tidak dijabarkan alat bukti konkret mengenai penerimaan dana yang dituduhkan kepada Nadiem. Hal ini menjadi dasar keberatan yang mereka sampaikan kepada pengadilan.
Selain itu, kuasa hukum protes karena Nadiem tidak diberi kesempatan untuk memberikan pernyataan kepada media selama istirahat sidang. Menurut mereka, hal ini melanggar hak terdakwa yang harus diberikan kebebasan berbicara sebelum vonis dijatuhkan, sesuai dengan prinsip praduga tak bersalah.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa situasi sidang aman dan kondusif sehingga tidak ada alasan pembatasan hak bicara. Mereka meminta pihak kejaksaan untuk menghargai hak mendasar Nadiem sebagai terdakwa agar dapat menyampaikan pendapatnya kepada publik.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105150317-37-699736/kuasa-hukum-nadiem-blak-blakan-jawab-dakwaan-jaksa
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260105150317-37-699736/kuasa-hukum-nadiem-blak-blakan-jawab-dakwaan-jaksa
Analisis Ahli
Prof. Hukum Tata Negara
"Dalam sistem peradilan yang sehat, pendakwaan harus didasarkan pada bukti konkret, dan hak-hak terdakwa untuk berbicara tidak boleh dibatasi tanpa alasan yang kuat. Pembatasan tersebut dapat merusak prinsip praduga tak bersalah dan transparansi proses hukum."
Analisis Kami
"Argumen dari tim kuasa hukum menunjukkan bahwa dakwaan yang dihadapi Nadiem masih lemah secara pembuktian, sehingga berpotensi membuka peluang bagi pembelaan kuat di persidangan. Namun, pembatasan hak berbicara di media bisa menjadi catatan penting terkait transparansi proses hukum yang seharusnya dijaga agar publik tetap mendapat informasi yang jelas."
Prediksi Kami
Proses hukum terhadap Nadiem Makarim kemungkinan akan berlanjut dengan penekanan lebih kuat pada pembuktian faktual serta desakan dari kuasa hukum agar hak-hak terdakwa, termasuk hak berbicara ke publik, dihormati selama sidang.



