
Courtesy of CNBCIndonesia
Komdigi Tangani Aplikasi Mata Elang yang Gunakan Data Nasabah Leasing Motor
Melindungi masyarakat dari praktik penagihan utang ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi nasabah leasing motor melalui penindakan aplikasi pelaku mata elang.
19 Des 2025, 17.50 WIB
102 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
- Kementerian Komunikasi dan Digital aktif menindak aplikasi yang melakukan praktik penagihan utang ilegal.
- Ada tujuh aplikasi yang sudah ditindak dan diajukan untuk dihapus dari platform Google.
- Koordinasi dengan instansi pengawas lainnya penting untuk menjaga keamanan ruang digital.
Jakarta, Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan tegas terhadap aplikasi yang terlibat dalam praktik mata elang atau penagihan utang ilegal. Aplikasi tersebut memanfaatkan data pribadi nasabah leasing motor secara tidak sah, sehingga merugikan banyak orang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Komdigi aktif memantau dan menindak aplikasi yang melanggar aturan. Mereka menggunakan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 sebagai dasar hukum dalam menangani kasus ini.
Proses penindakan aplikasi dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti pemeriksaan, analisis, dan pemberian rekomendasi. Rekomendasi ini dapat berupa pemutusan akses aplikasi atau bahkan penghapusan dari platform digital.
Penindakan terhadap aplikasi ini juga didasarkan pada surat resmi dari instansi terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian. Komdigi saat ini telah mengajukan permohonan penghapusan tujuh aplikasi ke Google terkait masalah tersebut.
Komdigi berupaya terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas serta platform digital agar ruang digital tetap aman dan terlindungi dari penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal lain di dunia digital.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251219145128-37-695762/7-aplikasi-mata-elang-diblokir-ternyata-isinya-ilegal
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251219145128-37-695762/7-aplikasi-mata-elang-diblokir-ternyata-isinya-ilegal
Analisis Ahli
Dedy Permadi (Praktisi Keamanan Siber)
"Langkah Komdigi sudah tepat dengan mengacu pada regulasi yang ada. Namun, pengawasan juga harus melibatkan teknologi AI untuk mendeteksi aplikasi berbahaya secara cepat dan akurat."
Dr. Rina Anggraeni (Ahli Hukum Data Pribadi)
"Penindakan ini menjadi preseden penting dalam perlindungan data pribadi. Pemerintah harus memperkuat regulasi serta memberikan edukasi hukum agar masyarakat paham hak-haknya."
Analisis Kami
"Penanganan Komdigi terhadap aplikasi mata elang ini merupakan langkah tepat dalam melindungi warga dari penyalahgunaan data dan praktik ilegal yang merugikan. Namun, penegakan hukum harus terus berkelanjutan dan didukung dengan edukasi digital agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi risiko di ranah digital."
Prediksi Kami
Ke depannya, Komdigi kemungkinan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aplikasi ilegal yang menyalahgunakan data pribadi demi menjaga keamanan digital dan mencegah praktik penagihan utang ilegal.




