Regulasi Tarif Layanan Pos dan Pengantaran Makanan: Antara Komdigi dan Kemenhub
Courtesy of CNBCIndonesia

Regulasi Tarif Layanan Pos dan Pengantaran Makanan: Antara Komdigi dan Kemenhub

Memaparkan peraturan terbaru mengenai formula tarif layanan pos komersial dan menjelaskan posisi regulasi terkait tarif pengantaran makanan online yang masih berada di ranah Kementerian Perhubungan, sehingga memberi pemahaman terhadap masyarakat dan pelaku usaha tentang pengaturan tarif ongkos kirim yang berlaku.

24 Okt 2025, 18.30 WIB
169 dibaca
Share
Ikhtisar 15 Detik
  • Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 menggantikan aturan lama dan memberikan formula baru untuk menentukan tarif layanan pos komersial.
  • Pengemudi ojol sebelumnya mengeluh tentang ketidakjelasan tarif untuk layanan pengiriman makanan, yang kini menjadi perhatian pemerintah.
  • Kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perhubungan diperlukan untuk menyusun regulasi tarif yang lebih jelas bagi layanan pengantaran.
Jakarta, Indonesia - Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 dibuat sebagai pengganti aturan lama yang sudah tidak relevan, khususnya dalam mengatur tarif layanan pos komersial. Aturan lama menimbulkan protes sebab tidak menetapkan tarif pengantaran untuk jasa pengiriman makanan dan minuman instan seperti GrabFood dan GoFood. Permenkomdigi baru mencoba mengatur tarif layanan pos berdasarkan formula yang menjelaskan lebih detail komponen biaya produksi dan margin yang harus dipenuhi penyelenggara.
Formula tarif yang diatur di Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, serta biaya akibat kerja sama dengan penyedia sarana prasarana dan pelaku usaha orang perseorangan. Pemerintah tidak menentukan tarif batas atas atau bawah, melainkan tarif ditetapkan oleh penyelenggara layanan menggunakan formula ini. Namun, pemerintah dapat melakukan evaluasi dan menentukan tarif sementara maksimal 6 bulan jika diperlukan.
Sementara itu, layanan pengantaran makanan berbasis aplikasi seperti GrabFood dan GoFood tidak diatur dalam Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, melainkan masih mengacu pada aturan lama, Permenkominfo No. 1/2012. Hal ini karena pengiriman point-to-point yang dilakukan oleh layanan pesan antar makanan dianggap berbeda dengan layanan logistik yang mengandalkan pergudangan dan pos.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang on-demand adalah ranah Kementerian Perhubungan. Kementerian Komunikasi dan Digital hanya mengelola tata kelola PSE, termasuk Grab dan Gojek. Kedua kementerian berencana duduk bersama untuk membahas dan menyinkronkan regulasi terkait hal ini agar lebih jelas dan efektif.
Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan dari Komdigi terkait pembahasan lebih lanjut soal tarif pengantaran makanan dan barang. Situasi ini mencerminkan tantangan koordinasi antar instansi pemerintah dalam menghadapi perkembangan layanan digital dan logistik yang cepat, yang memerlukan aturan terpadu untuk mendukung kelancaran operasional dan perlindungan konsumen.
Referensi:
[1] https://www.cnbcindonesia.com/tech/20251024132927-37-678939/ojol-tuntut-revisi-grab-food-dan-gofood-malah-kehilangan-payung-hukum

Analisis Ahli

Gunawan Hutagalung
"Tarif tidak diatur langsung oleh pemerintah, melainkan penyelenggara berdasarkan formula tarif yang telah diatur agar tarif bisa lebih fleksibel dan sesuai biaya aktual."
Meutya Hafid
"Tata kelola PSE seperti Grab dan Gojek memang ada di Kementerian Komdigi, tapi pengaturan tarif pengantaran makanan ada di Kemenhub dan kami akan duduk bersama untuk membahas koordinasi kedepannya."

Analisis Kami

"Regulasi tarif layanan pos yang lebih rinci sangat penting demi transparansi biaya, namun pembagian kewenangan antar kementerian membuat pelaku usaha dan konsumen masih kebingungan. Diperlukan harmonisasi kebijakan antara Komdigi dan Kemenhub agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidakpastian regulasi yang mempengaruhi keberlangsungan bisnis layanan pengantaran berbasis aplikasi."

Prediksi Kami

Dalam waktu dekat, kemungkinan akan terjadi peningkatan kolaborasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital dengan Kementerian Perhubungan untuk menyatukan regulasi terkait tarif pengantaran makanan dan jasa layanan on-demand agar pengaturan tarif menjadi lebih jelas dan terintegrasi.

Pertanyaan Terkait

Q
Apa yang diatur dalam Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025?
A
Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 mengatur tarif layanan pos komersial, termasuk tarif pengantaran.
Q
Mengapa pengemudi ojol memprotes aturan sebelumnya?
A
Pengemudi ojol memprotes karena aturan sebelumnya tidak menetapkan tarif untuk jasa pengiriman makanan dan minuman instan.
Q
Apa saja komponen biaya yang diperhitungkan dalam tarif layanan pos komersial?
A
Komponen biaya yang diperhitungkan mencakup biaya tenaga kerja, transportasi, aplikasi, teknologi, dan biaya kerjasama.
Q
Siapa yang bertanggung jawab untuk menetapkan tarif layanan pengantaran makanan?
A
Tarif layanan pengantaran makanan ditetapkan berdasarkan regulasi di Kementerian Perhubungan.
Q
Apa yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Digital terkait tarif pengantaran?
A
Kementerian Komunikasi dan Digital akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas tarif pengantaran.