Inggris Denda 4Chan Rp 370 Juta Gara-Gara Abaikan Permintaan Data Resmi
Teknologi
Keamanan Siber
13 Okt 2025
19 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
4Chan didenda oleh Ofcom karena tidak mematuhi permintaan informasi terkait risiko bahaya ilegal.
Denda awal sebesar £20,000 dapat meningkat menjadi penalti harian jika 4Chan tidak mematuhi permintaan.
Gugatan yang diajukan oleh 4Chan menunjukkan konflik antara hukum Inggris dan perusahaan berbasis di AS.
Ofcom, regulator telekomunikasi di Inggris, menjatuhkan denda sebesar £20.000 kepada website 4Chan karena tidak memberikan informasi yang diminta sesuai dengan Undang-Undang Keamanan Online (OSA). Denda ini diberlakukan setelah 4Chan dianggap menghambat investigasi terhadap potensi konten ilegal di platform mereka.
Selain denda awal, Ofcom juga menetapkan denda harian sebesar £100 yang akan dikenakan selama 60 hari atau sampai 4Chan memenuhi permintaan informasi terkait pendapatan global dan risiko bahaya ilegal. Total denda harian ini bisa mencapai maksimum £6.000.
Ofcom menegaskan bahwa tindakan ini adalah peringatan keras kepada semua layanan yang gagal untuk bekerjasama dan mematuhi aturan dalam OSA. Saat ini, penyelidikan terhadap 4Chan masih berlangsung dan denda yang diberikan masih jauh di bawah batas maksimum £18 juta yang dapat dikenakan.
Penyelidikan ini dimulai sejak Juni sebagai respons atas keluhan mengenai potensi konten ilegal di 4Chan. Namun, 4Chan menanggapi dengan melakukan gugatan federal di Amerika Serikat untuk menolak kewenangan hukum Inggris terhadap mereka karena berbasis di AS.
Situasi ini menunjukkan ketegangan antara regulasi nasional dan perusahaan digital global yang berkantor pusat di luar negeri. Pemerintah Inggris berupaya memastikan bahwa platform online bertanggung jawab atas konten yang mereka tampilkan demi menjaga keamanan pengguna internet.
Analisis Ahli
Professor John Naughton (Ahli Teknologi dan Media, Universitas Cambridge)
Ini adalah contoh nyata bagaimana regulasi lokal berusaha mengendalikan platform global, dan akan memicu perdebatan penting tentang batas-batas yurisdiksi hukum dalam dunia digital.

