4Chan dan Kiwi Farms Gugat Inggris soal Aturan Konten Online yang Dinilai Melanggar Konstitusi AS
Teknologi
Keamanan Siber
28 Agt 2025
296 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Gugatan 4Chan dan Kiwi Farms menyoroti konflik antara hukum Inggris dan hak konstitusi perusahaan Amerika.
Ofcom berpotensi memiliki dampak besar terhadap situs web internasional jika mereka tidak mematuhi Undang-Undang Keamanan Online.
Kebijakan pemerintah AS di bawah Biden dan sebelumnya di bawah Trump berpengaruh pada bagaimana platform media sosial diatur secara internasional.
Pada hari Rabu, dua situs internet yang sangat kontroversial, 4Chan dan Kiwi Farms, mengajukan gugatan di pengadilan federal Amerika Serikat terhadap pemerintah Inggris. Mereka menentang aturan yang dibuat oleh Undang-Undang Online Safety di Inggris yang memaksa mereka untuk memberikan laporan tentang kemungkinan risiko dari konten pengguna mereka. Situs-situs ini dikenal luas karena menjadi pusat berbagai konten berbahaya seperti ujaran kebencian dan pelecehan.
Ofcom, badan pengawas internet di Inggris, memberi peringatan dan bahkan mengancam dengan denda yang bisa mencapai £18 juta jika 4Chan dan Kiwi Farms tidak mengikuti peraturan tersebut. Mereka diharuskan mengirimkan laporan risiko, meskipun situs-situs tersebut berbasis di Amerika Serikat dan menolak tunduk pada hukum Inggris dengan alasan perlindungan konstitusional Amerika.
Tim pengacara yang mewakili kedua situs tersebut mengatakan bahwa Ofcom tidak mempunyai wewenang untuk menerapkan aturan hukum Inggris pada perusahaan yang berbasis di AS. Mereka juga menyatakan bahwa kegiatan situs mereka adalah legal menurut hukum Amerika, dan menganggap tindakan pengawas Inggris sebagai bentuk pelanggaran hak-hak konstitusional warga AS.
Kasus ini menjadi sorotan karena dapat menimbulkan dampak besar terkait bagaimana hukum dan regulasi dapat diterapkan pada platform internet global. Selain itu, tindakan serupa juga dipantau oleh pengacara situs lain yang menghadapi masalah hukum dengan Ofcom, yang menunjukkan potensi munculnya pertarungan hukum internasional terkait kebebasan berinternet dan batasan konten online.
Selain itu, ada dinamika diplomatik yang melibatkan pemerintahan AS, di mana pemerintahan Trump mengambil tindakan lebih keras dalam mendukung kebebasan platform yang dianggap sebagai basis dukungan politiknya. Sementara itu, pemerintah Inggris berusaha menegakkan regulasi demi melindungi pengguna internet dari konten berbahaya yang menyebar di platform-platform tersebut.
Analisis Ahli
Julie Cohen (profesor hukum teknologi Harvard)
Kasus ini menegaskan pentingnya menemukan keseimbangan antara kebebasan berbicara dan perlindungan dari konten berbahaya secara internasional, sekaligus menunjukkan keterbatasan hukum nasional dalam mengatur teknologi global.Jack Goldsmith (mantan pejabat Departemen Kehakiman AS dan profesor hukum Harvard)
Gugatan ini menggambarkan ketegangan antara sistem hukum nasional yang berbeda dan kebutuhan akan kerjasama multinasional dalam mengatur internet agar dapat efektif dan adil.

