Elon Musk Sepakati Damai dengan Eksekutif Twitter Soal Pesangon Rp1,9 Triliun
Bisnis
Manajemen dan Strategi Bisnis
08 Okt 2025
143 dibaca
2 menit

Rangkuman 15 Detik
Elon Musk menyelesaikan sengketa hukum dengan mantan eksekutif Twitter.
Mantan eksekutif Twitter mengklaim kerugian besar akibat keputusan akuisisi yang diambil Musk.
Kesepakatan tergantung pada pemenuhan syarat-syarat tertentu yang belum diungkapkan.
Elon Musk telah menyetujui penyelesaian sengketa dengan empat eksekutif yang dipecat setelah akuisisi Twitter pada tahun 2022. Para eksekutif tersebut menuntut pembayaran pesangon sebesar lebih dari 128 juta dolar atau sekitar Rp1,9 triliun yang belum dibayar setelah mereka diberhentikan oleh Musk.
Sengketa ini bermula dari tuduhan bahwa Musk sengaja menutup akuisisi Twitter seharga 44 miliar dolar lebih awal, sehingga menghindari kewajiban membayar opsi saham para eksekutif yang akan jatuh tempo keesokan harinya. Keluhan ini bahkan mengutip pernyataan Musk dalam sebuah wawancara yang menyatakan keinginannya memburu para eksekutif hingga akhir.
Sampai saat ini, rincian kesepakatan penyelesaian tidak dipublikasikan secara lengkap dan tergantung pada pemenuhan kondisi tertentu yang belum dijelaskan. Jadwal pengadilan juga ditunda sampai kesepakatan ini final, memberi waktu kepada Musk untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika ketentuan penyelesaian gagal dipenuhi, gugatan akan kembali dilanjutkan di pengadilan pada tanggal 31 Oktober 2024. Ini menunjukkan bahwa sengketa hukum ini belum sepenuhnya tuntas dan masih berpotensi berlanjut.
Selain kasus ini, perusahaan X yang merupakan rebranding dari Twitter juga telah menyelesaikan ribuan gugatan lain dari karyawan terdahulu yang mengklaim tidak mendapatkan pemberitahuan 60 hari sebelum pemecatan massal pada tahun 2022.
Analisis Ahli
Pengamat Hukum Korporasi
Penyelesaian sengketa sebelum kasus berlanjut ke pengadilan adalah strategi yang bijaksana untuk meminimalisasi risiko reputasi dan kerugian finansial lebih lanjut bagi perusahaan dan pribadi Elon Musk.

