AI summary
Investree telah kehilangan izin usahanya dan statusnya sebagai perusahaan fintech. Adrian Gunadi, meskipun buron, tetap aktif di media sosial dan terlibat dalam bisnis baru di Qatar. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur perusahaan-perusahaan fintech di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending PT Investree Radika Jaya sejak Oktober 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap berbagai masalah yang melibatkan perusahaan dan CEO-nya, Adrian Gunadi.Adrian Gunadi sudah lama menjadi buron dan bahkan red notice internasional telah diterbitkan terhadapnya. Meski demikian, ia tetap aktif muncul di media sosial dengan aktivitasnya yang terekam di Doha, Qatar, tempat ia kini tinggal.Beberapa unggahan media sosial memperlihatkan Adrian di Doha yang sedang menikmati berbagai kegiatan, termasuk menjadi tour guide untuk kerabatnya dan menghadiri ajang balap E1 Series Doha GP 2025, yang menunjukkan bahwa ia menikmati kehidupannya meski dalam status buron.Adrian juga diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, sebuah perusahaan yang bergerak dalam teknologi keuangan dan kecerdasan buatan, menunjukkan bahwa ia masih aktif dalam dunia bisnis di luar Indonesia.Kasus ini masih menjadi perhatian serius bagi OJK dan publik Indonesia, khususnya dengan adanya rencana konferensi pers yang digelar di Bandara Soekarno Hatta terkait kelanjutan kasus Investree dan Adrian Gunadi.
Meskipun OJK telah mencabut izin Investree, keberadaan Adrian Gunadi di luar negeri dan jabatannya di perusahaan baru menunjukkan adanya celah regulasi dan pengawasan lintas negara yang harus segera diperkuat. Kasus ini menyoroti pentingnya kolaborasi internasional dalam menangani kasus finansial lintas batas agar pelaku yang melanggar hukum tidak lepas begitu saja.