Polisi Blokir 592 Akun Medsos Penyebar Provokasi Demonstrasi Di Jakarta
Teknologi
Keamanan Siber
05 Sep 2025
1224 dibaca
1 menit

TLDR
Polisi dan Kementerian Komunikasi dan Digital aktif memantau dan menindak akun media sosial yang menyebarkan provokasi.
Ada tujuh tersangka yang ditetapkan terkait dengan penyebaran provokasi di media sosial.
Polda Metro Jaya berhasil menangkap banyak orang terkait aksi demonstrasi yang dianggap anarkis.


