TLDR
Gugatan ini merupakan langkah pertama media besar Jepang melawan pelanggaran hak cipta oleh perusahaan AI. Perplexity AI dituduh menggunakan konten tanpa izin yang berdampak pada pendapatan iklan Yomiuri. Kasus ini dapat memicu diskusi lebih lanjut tentang regulasi penggunaan AI dalam industri media. Tiga perusahaan surat kabar besar Jepang yang berada di bawah Yomiuri Shimbun Holdings menggugat perusahaan start-up asal Amerika Serikat, Perplexity AI. Gugatan ini muncul karena Perplexity diduga menggunakan sekitar 120 ribu artikel dan gambar milik Yomiuri tanpa izin untuk layanan mesin pencari berbasis kecerdasan buatan.Gugatan resmi diajukan pada 7 Agustus 2025 di Pengadilan Distrik Tokyo. Yomiuri menuntut Perplexity untuk menghentikan penggunaan konten mereka dan membayar ganti rugi sebesar 2,17 miliar yen atau setara Rp275 miliar. Mereka juga mengklaim kerugian pendapatan iklan akibat turunnya kunjungan ke situs berita mereka.Perplexity AI yang berdiri sejak 2022 menawarkan mesin pencari dengan jawaban langsung, bukan sekadar daftar tautan seperti mesin pencari tradisional. Yomiuri menuduh Perplexity menyalin artikel dari layanan digital Yomiuri Shimbun Online tanpa izin dan menyajikannya dalam jawaban mereka, sehingga melanggar undang-undang hak cipta Jepang.Ini merupakan gugatan pertama oleh media besar Jepang terhadap perusahaan AI terkait pelanggaran hak cipta, yang sebelumnya telah marak di Eropa dan Amerika Serikat. Perplexity membalas tuduhan ini dengan menyatakan bahwa layanan mereka hanya menggunakan fakta publik dan berkomitmen untuk memastikan penerbit mendapat manfaat dari perkembangan AI.Yomiuri mengingatkan bahwa membiarkan perusahaan AI 'menumpang gratis' pada hasil kerja jurnalistik dapat mengancam keberlanjutan jurnalisme yang berbasis penelitian dan merusak fondasi demokrasi. Perkara ini diharapkan dapat memicu diskusi tentang aturan penggunaan AI generatif yang semakin berkembang luas.